Kisah ASN Eks Napi Korupsi

Kisah ASN Eks Napi Korupsi

Awali Karir dari OB,  Kini Terancam Dipecat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemerintah pusat telah resmi menggeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, untuk memecat semua PNS mantan narapidana (eks napi) kasus korupsi sampai 31 Desember mendatang. Keputusan itu belum bisa diganggu gugat secara hukum dan alasan apapun. Meskipun ternyata, dari sekian banyak PNS eks napi korupsi yang terancam dipecat itu tidak semua aktor utama.

Namun masih banyak ditemukan korban kebijakan pimpinan. Secara hukum hal tersebut belum bisa diterima. Tapi secara sosial hal tersebut penting untuk dipertimbangkan. Seperti kasus yang dialami oleh Soneta Efendi (38) atau yang akrab disapa Andi ini. Status PNS yang didudukinya setelah 8 tahun menjadi honorer cleaning service dan penjaga kantor Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Bengkulu sajak 2001 itu, harus dikurung di jeruji besi selama 1 tahun.

Andi dijatuhi hukuman, saat dirinya menjadi tim Provisional Hand Over (PHO) pada program kegiatan optimalisasi lahan tahun 2013. Dalam proyek senilai Rp 1,3 miliar itu, Andi hanya menerima honor sebagai anggota PHO sebesar Rp 300 ribu. Lantaran dirinya menandatangani berita acara selesainya kegiatan, maka dirinya juga harus ikut terseret hukum bersama Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu Ir Edi Nevian saat itu.

\"Aku dapat honor Rp 300 ribu itu bukan goyang kaki, tapi aku langsung kelapangan. Dan honor itu memang hak aku tapi aku harus dihukum,\" ujar Andi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (12/12).

Dalam proses hukuman penjara selama 1 tahun subsider 1 bulan itu, Andi juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Namun Andi memilih untuk tidak membayarkanya, lantaran dirinya yang hidup pas-pas\'an itu tidak memiliki uang. \"Uang darimana saya bayarnya. Istri saya tidak kerja dan waktu itu anak saya masih bayi. Kami tinggal juga di rumah penjaga kantor saat saya jadi honorer dan saat saya jadi PNS selama 4 tahun, saya belum punya rumah,\" ungkapnya.

Andi menceritakan kepada Bengkulu Ekspress, hidupnya kini sudah mulai hancur. Apalagi ada keputusan pemerintah untuk memecat statusnya yang saat ini menjadi PNS sementara. Sebab, Andi sendiri sudah dipecat sementara tahun 2016 oleh mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Hilangnya pekerjaanya sebagai PNS itu semakin membuat keluarganya terpuruk.

Terlebih saat ini dirinya hanya bekerja serabutan, mulai dari kuli bangunan, jual gorengan hingga pekerjaan lainnya. Sebab, gajinya sebagai PNS yang dipecat sementara itu hanya menerima gaji 50 persen dari total gaji Rp 3 juta. Gaji yang diterimanya sekitar Rp 1,5 juta itu harus habis untuk membayar ansuran di bank. \"Saya tidak tau lagi mau bagaimana,\" kata Andi.

Bengkulu Ekspress mencoba mendatangi rumah Andi yang berstatus sebagai rumah penjaga kantor Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holitikultura Provinsi Bengkulu di wilayah Kampung Bali Kota Bengkulu. Rumah yang berlantikan semen dengan kondisi memperhatinkan itu, Andi memperkenalkan anak dan istrinya. Anaknya ada dua bernama Dealova (9) dan Davi (3) serta istrinya bernama Ucu Lisnawati. Terlebih saat ini, kondisi istri sedang dalam keadaan sakit. \"Saya cari uang, yang penting anak dan istriku bisa makan saja,\" ujarnya.

Ketika kebijakan pemecatan itu diterapkan, Andi memohon agar hal tersebut tidak dilakukan padanya yang diduga menjadi korban korupsi atas kebijakan pimpinan. Karena ketika dirinya dipecat, maka dirinya harus pergi dari rumah yang huni selama 10 tahun itu. \"Saya mendukung penuh berantas korupsi bagi orang yang benar-benar korupsi. Aktor utama itu yang harus dibasmi. Kalau saya ini hanya korban,\" paparnya.

Begitupun dengan istri Andi, Ucu, meminta Gubernur Bengkulu memperhatikan nasib keluargnya. Andi merupakan tulang punggu keluar. Dirnya sebagai istri juga tidak bisa berbuat banyak untuk membantu mencari penghasilan keluarga, karena sakit yang dialamaninya. \"Kami minta perhatikan kami pak gubernur. Nasib kami sudah tidak mampu dan harus dipecat,\" ujar Ucu.

Senada, teman kerja Andi sebagai PNS, Ari Triana mengatakan, Andi menang tidak pantas untuk dipecat. Karena hanya jadi korban. Maka pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pemecatan itu. \"Andi itu PNS dari honorer jadi OB (Office Boy), bersih-bersih kantor, lalu diangkat PNS dan harus dipenjara karena ketidaktahuan,\" papar Ari.

Pemecatan Andi itu juga akan berimbas tidak hanya kepada keluargnya, namun juga kepada PNS yang masih aktif saat ini. Karena bakal tidak akan berani untuk menjalankan tugas, terlibih yang menyangkut terkait anggaran. Karena salah-salah, maka banyak PNS yang bakal dipecat. \"Kami ini hanya bawahaan yang banyak tekanan dari pimpinan. Artinya kami juga akan menjadi korban selanjutnya,\" tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, penundaan pemecatan PNS eks napi korupsi setelah putusan gugatan di Makamah Konstitusi (MK) belum bisa dilakukan. Pihaknya juga akan tetap komitemen menjalankan aturan yang berlaku. \"Kita ikut aturan yang berlaku. Kalau kata aturan itu lanjut ya lanjut. Kita komitemen tidak akan melanggar aturan,\" tandas Nopian. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: