OPD Diminta Input Data Sektoral

OPD Diminta Input Data Sektoral

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menginput (entri) data sektoral.

Untuk itu, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Banrenlitbang) Kabupaten Benteng menggelar rekonsiliasi data secara online di Splash Hotel, Senin (10/12).

\"Dalam Permendagri RI nomor 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), semua OPD di Pemda Benteng diminta untuk menginput data sektoral,\" kata Kepala Banrenlitbang Benteng, H Elyandes Kori SE MSi melalui Sekretaris, Ir Wijaya Atmaja MSi saat membuka kegiatan tersebut.

Di sisi lain, Wijaya menuturkan, instruksi pusat ini memang harus diterapkan sekaligus menjadi pedoman bagi Pemda Benteng menentukan kebijakan dan rencana pembangunan daerah. Misalnya, jumlah sekolah terpencil dan sekolah tertinggal didata oleh Dinas Dikpora, jumlah penduduk yang didata oleh Dinas Dukcapil serta jumlah pasti akses jalan yang rusak yang didata oleh Dinas PUPR.

\"Melalui data yang valid dan terukur, tentu akan mempermudah Pemda dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Jangan anggap sepele,\" kata Wijaya.

Mewujudkan hal itu, pihaknya sudah memanggil seluruh Kasubag Perencanaan serta Pperator setiap OPD untuk teliti dalam melakukan pendataan dan melengkapi databes pada aplikasi SIPD. \"Data di setiap OPD juga harus diperbaharui, paling tidak setiap tiga bulan sekali. Selain itu, data yang valid akan memudahkan pegawai negeri sipil (PNS) dalam menjalankan tugas, terutama kepada PNS yang baru dimutasi dalam jabatan baru. Jangan sampai, PNS bingung untuk bekerja lantaran tak ada bahan,\" tutup Wijaya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: