Pengumuman CPNS Tunggu Perhitungan Panselnas

Pengumuman CPNS Tunggu  Perhitungan Panselnas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk formasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah rampung.

Proses seleksi yang digelar dua hari 9-10 Desember itu, dari 567 peserta yang ikut SKB, 7 orang peserta dinyatakan gugur lantaran tidak hadir dalam jadwal SKB.

Sementara peserta yang ikut berjumlah 560 orang itu, memiliki hasil penilaian yang berbeda. Peserta paling tinggi mendapatkan nilai 480 dan terendah 110. Peserta yang mendapatkan nilai tertinggi belum tentu lulus menjadi PNS.

Sebab, nilai SKB itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN-RB) Nomor 36 tahun 2018 tentang pelaksanaan tes CPNS itu akan diintegrasikan atau digabungkan dengan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD).

Masing-masing penilaian itu dengan bobot nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen. Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD) Provinsi Bengkulu Ir. Hj Diah Irianti, MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi kepagawaian (PPIK) Dei Natali Handy mengatakan, sistem penggabungan nilai itu akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional (panselnas).

\"Penggabungannya masih SKD 40 persen dan SKB 60 persen,\" terang Dei kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (10/12/2018).

Dijelaskannya, dalam penggabungan SKD dan SKB maka nantinya akan menggunakan hitungan rumus.

Hitungannya, 0,4 x nilai SKD dalam skema 100 + 0,6 x total nilai SKB dalam skala 100. (lihat grafis simulasi). \"\"

Sementara jika ingin melihat total nilai dari hasil SKB, maka dengan menggunakan rumus. Untuk hasil nilai CAT yang bernilai maksimum 500 akan dikonfirmasikan dengan car bagi 5 menjadi aka desimal dengan tiga angka dibelakang koma.

\"Semua bisa dihitung dengan menggunakan rumus penilaian SKB dan SKD,\" paparnya.

Untuk saat ini, BKD Provinsi masih melihat mengumpulkan semua data hasil SKB yang dilakukan oleh peserta.

Nantinya, semua hasil SKB itu akan disampaikan ke panselnas untuk dilakukan penggabungan nilai. Sehingga bisa ditentukan siapa yang berhak menyandang status PNS dan tidak. \"Nanti kita akan sampaikan hasilkan ke panselnas,\" tambah Dei.

Kapan penyampaikan hasil itu ke panselnas, Dei mengakui belum mengetahui kapan bisa dilakukan. Ataukan nanti bersamaan dengan selesainya hasil SKB seluruh kabupaten ataupun tidak. Namun yang jelas, jika telah siap, akan langsung diserahkan ke panselnas.

\"Belum tau kapan menyerahkannya,\" imbuhnya.

Begitupun untuk hasil lulus tidaknya menjadi PNS, juga belum tau jadwalnya kapan akan dilakukan. Sebab, jadwal sebelumnya juga telah molor, lantaran banyak peserta yang gagal passing grade SKD. Namun demikian, diprediksi bulan Januari mendatang, hasilnya itu sudah bisa diketahui. \"Kita tunggu saja, keputusan panselnas,\" pungkas Dei. (151)

SIMULASI PENGGABUNGAN NILAI SKD DAN SKB

1. Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai: - Endang nilai SKD 300 dan SKB 350 - Rio nilai SKD 295 dan SKB 400 - Budi nilai SKD 280 dan SKB 375

2. Perhitungan nilai SKD Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100 - Endang 300/500 = 0,60 x 100 = 60 - Rio 295/500 = 0,59 x 100 = 59 - Budi 280/500 = 0,56 x 100 = 56

3. Perhitungan Nilai SKB Nilai maksimal SKB 500, skala nilai maksimal 100 - Endang 350/500 = 0,70 x 100 = 70,000 - Rio 400/500 = 0,80 x 100 = 80,000 - Budi 375/500 = 0,75 x 100 = 75,000

4. Dalam PermenPAN-RB 36 tahun 2018 disebutkan bobot nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen - Endang 40 persen dari nilai SKD adalah 40/100×60 = 24 60 persen dari nilai SKB adalah 60/100×70 = 42

- Rio 40 persen dari nilai SKD adalah 40/100×59 = 23,6 60 persen dari Nilai SKB adalah 60/100×80 = 48

- Budi 40 persen dari nilai SKD adalah 40/100×56 = 22,4 60 persen dari Nilai SKB adalah 60/100×75 = 45

5. Nilai Akhir penggabungan SKD dan SKB - Endang 23,6 + 48 = 71,6 - Rio 22,4 + 45, = 67,4 - Budi 24 + 42= 66

Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Endang yang berhak lulus menjadi PNS

/grafis 2 REKAP HASIL SKB PEMPROV

SESI PESERTA HADIR TIDAK HADIR NILAI TERTINGGI NILAI TERENDAH 1 130 130 0 435 135 2 130 129 1 365 110 3 130 125 5 355 125 4 130 129 1 480 115 5 47 47 0 355 150

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: