Oknum Dewan Segera Diperiksa

Oknum Dewan Segera Diperiksa

\"ditahanKOTA MANNA, BE – Meskipun oknum anggota DPRD BS yakni Hy  mengaku kalau dirinya tidak pernah terlibat dengan keberadaan kayu tenam yang diamankan oleh anggota Polsek Seginim di meubel milik Hn di Desa Padang Niur Kecamatan Air nipis. Penyidik Polsek Seginim akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan tersebut. \"Kalaupun dia (Hy) mengaku tidak terlibat, tapi kami tetap akan memintai keterangannya dan saat ini kami akan segera mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Gubernur Bengkulu,\" kata Kapolsek Seginim Iptu Ardiansyah SH melalui kanit Reskrim Ipda M Yusman.

Pasalnya, kata dia dari keterangan Sa selaku tersangka yang merupakan pemilik kayu jenis tenam sebanyak 1,8 M3 yang diangkutnya ke meubel  atas dasar pesanan Hy. Hanya saja saat itu Hy memesannya melalui  handphone. Ditambah lagi dari keterangan Hn selaku pemilik maubel, dia bersedia mengerjakan pembuatan kusen dari kayu tenam itu atas kesepakatan dengan Hy juga melalui telepon.\"Dari keterangan ketiganya yakni Sa.Hn dan Hy akan kami konfrontir apakah memang yang memesan itu orang lain yang mencatut nama oknum anggota dewan atau memang anggota dewan itu yang memesannya,\" terangnya.

Sementara itu, Hy yang merupakan anggota DPRD BS mengatakan siap memberikan keterangan terkait adanya temuan kayu teman yang mengatasnamakan dirinya sebagai pemesan. Malahan dirinya berharap agar penyidik mampu mengungkap pelaku yang sudah mencemarkan nama baiknya itu.\"Saya siap dimintai keterangan namun yang pasti dengan adanya kasus penemuan kayu yang mengatasnamakan saya sebagai pemesan bernuansa politis yang ingin menjatuhkan nama baik saya,\" terangnya.

Sementara itu, pelaku Sa yang diamankan bersama kayu tenam yang diangkutnya dari Muara Sahung Kabupaten Kaur. Saat ini sudah resmi ditetapkan  sebagai tersangka pelaku ileggal logging. Sebab kayu yang dibawanya itu tidak dilengkapi dokumen.

Selain itu kayu itu berasal dari hutan lindung. Pasalnya saat ini kayu jenis tenam ini tidak ditemukan lagi di hutan rakyat. Atas ulahnya itu Sa bakal dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf ha Jo pasal 78 ayat 2 UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: