Cemburu, Bakar Warem Pacar

Cemburu, Bakar Warem Pacar

TALO KECIL, Bengkulu Ekspress - Sungguh apes nasib HP (31), warga Desa Batu Balai, Kecamatan Talo yang keseharianya membuka warung remang-remang di Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil. Tempat usahanya tersebut ludes dilalap si jago merah, sekitar pukul 07.00WIB, kemarin (5/12). Warem tersebut diduga dibakar pacarnya sendiri Ya (27) warga Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang tersulut cemburu.

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pembakaran warem yang berdiri sejak setahun lalu tersebut, bermula saat HP pergi ke rumah temannya yang tak begitu jauh dari warem miliknya tersebut, sekitar pukul 06.00WIB. Satu jam kemudian, HP mendapat kabar warem miliknya telah terbakar. Saat korban datang api sedang besar-besarnya membakar warem tersebut.

Selain menghanguskan warem milik HP. Api juga membakar habis warung milik Za (42) yang berada persis di sebelah warem HP. \"Sebelum kejadian, HP cekcok mulut dengan Ya. Pacarnya HP tersebut cemburu, karena HP dekat dengan wanita lain. Jadi sewaktu pemilik warem pergi, Ya langsung membakar warem tersebut,\" terang Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Merthadana SIk melalui Kapolsek Talo Iptu Sodri SSos MM kepada Bengkulu Ekspress.

Dibeberkan Kapolsek, begitu mendapat informasi ada warem terbakar. Anggota Polsek Talo langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Berusaha ikut memadamkan api yang membesar. Polisi pun juga mengamankan YA untuk diperiksa terkait prilakunya yang membakar warem tersebut.

\"Saat diperiksa YA mengakui perbuatannya tersebut, dengan alasannya dirinya cemburu kepada pelaku yang ketahuan mendekati wanita lain selain dirinya,\" kata Sodri.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, diketahui Ya membakar warem tersebut menggunakan bensin sebanyak 5 liter yang dibelinya di salah satu warung di Desa Air Teras, Kecamatan Talo.  \"Saya sakit hati Pak, melihat dia (HP, red) dekat dengan wanita lain. Biar sama hancur, lebih baik saya bakar waremnya,\" ucap Ya dihadapan penyidik.

Lanjut Sodri, penyidik tidak menahan YA. Karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan YA bersedia mengganti semua kerugian yang timbul akibat kebakaran tersebut. \"Jadi hanya kita kenakan wajib lapor saja, karena mereka telah sepakat untuk berdamai,\" imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: