Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Temuan Barang Ilegal

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Temuan Barang Ilegal

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Jendral Bea Cukai (DJCB), khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, berupa minuman alkohol dan rokok ilegal. Selain itu temuan barang ilegal seperti kosmetik, bibit tumbuhan, sex toys, makanan, pakaian serta mainan ilegal dimusnahkan pada Selasa (04/12/18), di kantor Bea Cukai Bengkulu.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Indriya Karyadi. Ia menuturkan, selama periode November 2017 hingga Oktober 2018, penindakan barang ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak 129 kali.

Indriya menuturkan, selain untuk mendorong equal treatment, penindakan tersebut juga merupakan wujud konkret dalam melaksanakan salah satu misi DJCB sebagai protector. Yaitu melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

\"Barang yang kita sita ini berasal dari warung, seperti rokok ilegal, makanan, kosmetik dan minuman alkohol. Sedangkan barang yang disita dari paket pengiriman Pos seperti sex toys, pakaian, dan bibit tumbuhan. Semuanya hari ini kita musnahkan agar menimbulkan efek jera bagi penjualnya,\" ujarnya kepada media.

Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar meliputi 906.224 batang rokok, 216 botol minuman alkohol, 113 kosmetik suplemen obat, 2 bibit tumbuhan, 7 unit sex toys, 120 bungkus makanan, 110 unit pakaian dan sepatu, serta 29 unit mainan. Total keseluruhan barang yang ditindak tersebut dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 jutaan.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan perwakilan kantor Pos Bengkulu, perwakilan Polda Bengkulu serta beberapa instansi terkait. Kegiatan ini juga bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, khususnya di bidang penindakan. Selain itu juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ditetapkan dengan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: