Redam Polemik Pengangkatan Kepsek

Redam Polemik Pengangkatan Kepsek

Dispendik Keluarkan Kebijakan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Permindikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menjadi masalah di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebab, masih ada beberapa kepala sekolah yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbud tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara Margono, SPd mengeluarkan kebijakan atas peraturan tersebut.  Margono mengatakan, pihaknya melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk kebaikan sekolah agar tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, tidak mungkin suatu sekolah berjalan tanpa adanya kepala sekolah.

Terkait masalah ini, pihaknya melakukan kebijakan untuk mengangkat guru yang memang berkompeten, bisa mengurus dan mampu untuk menjabat sebagai kepala sekolah, meskipun golongan pegawainya belum memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.

\"Kami banyak melakukan pertimbangan-pertimbangan terkait masalah ini, memang ada beberapa sekolah yang secara golongan belum memenuhi untuk menjadi kepala sekolah, tetapi kami memberikan kebijakan terhadap guru yang memang mampu mengurusi dan berkompeten untuk menjadi kepala sekolah. Kebijakan ini dibuat agar tidak ada sekolah-sekolah yang tidak mempunyai kepala sekolah,\" paparnya.

Margono menambahkan, pihaknya juga akan terus berusaha untuk memperbaiki kekurangan ini, dan saat ini pihaknya sudah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah di Solo untuk melakukan kegiatan secara swadaya dalam rangka meningkatkan mutu dan penguatan diri kepala sekolah.

\"Kita sudah berkoordinasi dengan LPPKS dan sudah memulai kegiatan secara swadaya untuk mengikuti penguatan diri kepala sekolah,\" ujarnya.

Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dimaksudkan kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak -kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Dalam Permendikbud tersebut memaparkan persyaratan yang tidak mudah untuk menjadikan seorang guru naik pangkat menjadi Kepala Sekolah. Hal ini pun menjadi masalah di Kabupaten Bengkulu Utara, dimana masih ada beberapa sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara yang memiliki kepala sekolah, namun belum memenuhi secara penuh persyaratan dari Permendikbud tersebut, terutama sekolah yang jauh atau pedalaman pelosok desa.

Yang menjadi sorotan adalah masalah persyaratan golongan pegawai yang belum memenuhi untuk menjadikan atau pengangkatan guru tersebut menjadi kepala sekolah.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: