Mantan Kades dan Sekdes Ditahan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Proses hukum mantan kepala desa (Kades) Muara Tiga, Kedurang Ilir, Buansi dan mantan bendahara desa yang kemudian menjadi mantan sekretaris desa (sekdes) Septoni memasuki babak baru. Pasalnya mulai kemarin, keduanya resmi menjadi tahanan pihak kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
“ Mulai hari ini (kemarin red), berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah kami limpahkan ke JPU kejari Bengkulu Selatan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi Kanit Tipikor, Ipda Sukamto SH.
Kajari Bengkulu Selatan, I Made Herawati SH melalui kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH membenarkan telah menerima pelimbahan berkas kedua tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Muara Tiga, kedurang tersebut. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kedua tersangka ditahan. “Penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan nanti, dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” ujarnya.
Buansi dan Septoni melalui pengacaranya, Sufrial SH membenarkan kedua tersangka ditahan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. Namun demikian, dirinya menghormati proses hukum. Sehingga nantinya pembuktian akan dilakukan di waktu persidangan.
“ Klien kami merasa tidak melakuka korupsi, namun untuk pembuktian nanti dipersidangan,” ujar Sufrial.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Kades tersebut dilaporkan oleh warganya ke aparat penegak hukum, yakni Polres Bengkulu Selatan. Pasalnya diduga melakukan korupsi DD. Dalam penyidikan, ternyata dalam pengelolaan dana desa ada kerugian negara yang dibuktikan hasil audit BPKP sebesar Rp 200 juta. Dengan adanya temuan kerugian negera, tidak hanya kades, sekretaris desanya juga ditetapkan tersangka. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: