Penetapan Tabat Diputuskan Kemendagri

Penetapan Tabat Diputuskan Kemendagri

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memastikan, jika aktivitas Senin (26/11) di Desa Bandung Baru Kecamatan Kabawetan tidak menentukan titik koordinat patok tapal batas (Tabat). Melainkan, kedatangan pihak Pemprov Bengkulu, Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang tersebut hanya melacak titik koordinat batas daerah antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang.

“Yang dilakukan bukan penentuan titik patok batas, tetapi melacak titik koordinat sesuai dengan yang dimaksud undang-undang,” terang Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH dalam hearing Komisi I DPRD bersama perwakilan warga Desa Bandung Baru.

Ia menjelaskan, keputusan tabat akan diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga pemerintah daerah hanya memfasilitasi pengecekan yang dilakukan pemerintah provinsi. “Pengecekan tidak ada kita pasang-pasang. Belum ada patok di sana, kewenangan sudah di pusat, bukan kita yang menentukan,” katanya.

Servei atas nama pemerintah provinsi dengan mengajak pemerintah daerah guna melakukan pelacakan titik koordinat. Agar bisa mengetahui wilayah-wilayah yang masuk ke daerah Kepahiang dan Rejang Lebong. Pelacakan belum tuntas pemerintah akan turun ke lapangan kembali.

Pernyataan berbeda diungkapkan Lasman (50), warga Desa Bandung Baru yang melihat di lapangan saat pengecekan dilakukan pemerintah. Pihak pemerintah tersebut sudah menentukan titik patok batas didepan rumahnya. Padahal tahun-tahun sebelumnya sudah ditetapkan jika Tabat berada di Desa Talang Belitar, bukan di Desa Bandung Baru.

“Kata mereka belum, sebab mereka yang turun kemarin sudah menyebutkan titik di sini (depan rumah). Jelas itu sudah berubah dari titik koordinat sebelumnya, kalau dipasang didepan rumah saya,” ujarnya.

Minta Kejelasan

Sementara Kades Bandung Baru, Apendi mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan tabat tersebut. Karena selama ini pemerintah desa kesulitan dalam melakukan pendaftaan karena tidak ada kejelasan tapal batas. “Data apapun sulit kita, karena tidak ada kejelasan. Padahal permasalahan ini sudah berlangsung selama lima belas tahun, jadi pemerintah harus segera menyelesaikan titik tapal batas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, warga Desa Bandung Baru terutama dikawasan Dusun Kepahiang Indah siap mempertahankan wilayah mereka agar tetap berada di Kabupaten Kepahiang.  “Dulu sudah ada penentuan titik koordinat batas di wilayah kita. Bahkan saat itu dari BPN yang turun mengecek sudah dipastikan batasnya di Desa Talang Belitar, jadi batas itu harus ditaati jangan diubah lagi,” ungkapnya.

Hearing Komisi I dipimpin langsung Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE dihadiri Nurrahman Putra, Edwar Samsi SIP MM, Hariyanto Skom serta Kepala BPN Kepahiang, Kabag Pemerintahan dan Asisten 1 Setda Burlian SE serta diikuti puluhan warga Desa Bandung Baru yang menolak tapal batas digeser.  “Intinya belum ada penetapan tapal batas, jadi nanti jika ada pengecekan lagi akan melibatkan BPN,” ujar Aan-sapaan Andrian. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: