Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang

Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Selatan (BS) membongkar paksa 3 lapak pedagang di depan taman hutan Kota Blok palak Sarak, Padang Panjang, Selasa (27/11). Hal itu lantaran lapak tersebut mengganggu keindahan kawasan obyek wisata hutan kota.

“ Pembongkaran paksa ini, setelah ada instruksi langsung dari Pak Plt Bupati Bengkulu Selatan,” kata kepala Dinas Satpol PP dan pemadam kebakaran, Ir Susmanto MM melalui Kasi Penegak Perda, Desti Syarika Nova, Selasa (27/11).

Desti mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan peringatan kepada pemiliknya. Dirinya mengaku peringatan pertama sudah dilakukan 3 minggu lalu. Saat itu, pemilik bangunan lapak tersebut diminta membongkar sendiri paling lambat 2 minggu.

Hanya saja, setelah lewat dua minggu, tidak juga diindahkan. Lalu Jum’at (23/11) pemilik lapak kembali diingatkan agar membongkar lapaknya paling lambat Minggu (25/11). Namun hingga kemarin, tidak juga diindahkan pemiliknya. Sehingga pagi kemarin, pihaknya mendapat instruksi dari Plt Bupati agar membongkarnya.

“ Kami sudah upayakan dengan imbauan, namun pemiliknya tidak juga mengindahkannya, sehingga terpaksa kami bongkar paksa,” ujarnya.

Desti menjelaskan, sebelumnya upaya penataan pedagang di kawasan taman sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Pedagang tidak boleh membuat bangunan permanen untuk berjualan. Meskipun demikian, para pedagang tidak dilarang berjualan di lokasi taman. Hanya saja syaratnya bangunan hanya sementara.“ Tidak ada larangan pedagang berjualan di taman, Namun bangunannya dibongkar usai diberjualan, baru dipasang lagi saat akan berjualan, bukan dibuat permanen,” terang Desti.

Rini Maryati (43), salah satu pedadang di depan taman Kota Blok Palak Sarak pada awalnya menolak bangunan tempatnya berjualan dibongkar. Dirinya mengaku sudah menghubungi Plt Bupati Bengkulu Selatan Via handpone. Saat itu Plt Bupati Bengkulu Selatan menyetujui memberi waktu 1 minggu lagi untuk membuka warungnya.“ kepala Satpol PP membongkar warung saya, saya ini sudah menghubungi Pak Plt, beliau (plt Bup red) memberi kami waktu satu minggu lagi,” ujarnya.

Hanya saja, meskipun satpol PP tetap membongkar warungnya, dirinya tidak menghalanginya. Sebab persetujuan yang diperolehnya dari Plt Bupati Bengkulu Selatan Senin malam. Sedangkan Satpol PP mendapat perintah bongkar Selasa pagi. “ Silahkan bongkar, antar sendiri ke rumah,” cetusnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: