UN Silang Murni

UN Silang Murni

\"ujian\"BENGKULU, BE - Rencana awal Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memberlakukan pengawasan silang antar tingkatan sekolah, dibatalkan. Pengawasan UN ditahun ini kembali dilakukan dengan sistem silang murni antar sekolah. Hal tersebut sudah dituangkan dalam Pos UN No. 22 tahun 2013, yang telah resmi dikeluarkan oleh BSNP.

Ditemui BE, Fungional Kehumasan Dispendik Kota Bengkulu, Drs Budiyanta mengatakan perubahan tentang pola pengawasan UN ini mengakomodir usulan dari penyelanggara diseluruh Indonesia. Umumnya menyatakan keberatannya tentang pola pengawasan dengan silang antar tingkat sekolah yaitu Guru SMP menjadi pengawas UN SMA begitu pula sebaliknya.

Karena pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan UN SMA tanggal 15-18 April, Guru SMP tengah bertugas menjadi pengawas Ujian Sekolah (US) disekolahnya masing-masing. Pertimbangan lainnya, disebabkan jumlah Guru SMP berbeda dengan  Guru SMA, Seperti dipulau Enggano hanya memiliki 1 SMP dan 2 SMA. Hal ini akan berdampak pada kurangnya pengawas dari SMP.  \"Perubahan ini bentuk perhatian BSNP, bagi penyelenggara di seluruh Indonesia,\" ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Budi Pihak sekolah diharapkan untuk segera mengusulkan jumlah guru yang diberi tugas menjadi pengawas ke Dispendik Kabupaten/Kota. Dengan rumusannya, 2 kali jumlah ruangan, plus guru cadangan.

\"Kalau sekolah mempunyai 6 ruang UN, maka harus mengusulkan 13 guru sebagai pengawas,\" jelasnya mencontohkan. Tak hanya sekedar memberikan nama petugas pengawasan UN, Dispendik juga diminta lebih teliti dalam menentukan guru pengawas itu. Khususnya memberikan daftar nama guru sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya. Ini sangat penting karena, guru yang mata pelajaran yang sedang diujikan tidak boleh menjadi pengawas.

Sambung Budi, untuk mengantisipasi kecurangan pengawasan lebih diperketat, seluruh pengawas ini harus melakukan penandatangan pakta integritasi. Ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama para pengawas, agar bersikap jujur dan juga menguji akhlak maupun kaidah. Selain itu, pengawas tidak boleh membantu siswa dengan membocorkan soal UN. \"Jika hal tersebut sampai terjadi, mereka  mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan pendidikan. Soalnya, itu sudah tindakan kriminal dan tidak membuat para siswa menjadi pintar,\" ujarnya.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya,Dispendik berencana memberikan bantuan transportasi bagi pengawas. Hanya saja  besarannya belum dapat ditentukan. Karena masih harus dibahas lebih lanjut. (128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: