KPK Periksa Kakanwil BPN Bengkulu

KPK Periksa Kakanwil BPN Bengkulu

\"gedung-kpk\"JAKARTA, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Binsar Simbolon sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Binsar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Alifian Mallarangeng.

\"Untuk tersangka DK dan AAM,\" kata Priharsa di kantor KPK, Selasa (5/2) . Binsar dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai direktur pengaturan dan pengadaan tanah pemerintah BPN saat perizinan tanah Hambalang. Nama Binsar juga disebutkan dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Hambalang.

Desember lalu, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng. Terkait kasus ini, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kepada Deddy, KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.

Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.

Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini KPK telah memeriksa sekitar 70 orang. Antara lain eks Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono, Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng hingga istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyya Laila.

KPK juga sudah dua kali memeriksa Anas Urbaningrum. Namun, mantan anggota KPU itu membantah terlibat dalam kasus Hambalang.(net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: