Urus Sertifikat Tanah Gratis
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan keringanan kepada masyarakat di Indonesia termasuk Bengkulu untuk menerbitkan sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Provinsi Bengkulu, Ir Danu Ismadi mengatakan, program pembuatan sertifikat PTSL merupakan pengganti sertifikat Prona pada tahun-tahun sebelumnya. Program PTSL ini telah berjalan di Bengkulu, bahkan pada 2018 ini pemerintah menargetkan sebanyak 105.000 bidang tanah tercatat dan 85.000 bidang tanah disertifikat.
\"Pembuatan sertifikat ini gratis karena sudah disubsidi oleh pemerintah dari APBN dan akan didistribusikan kepada 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu,\" kata Danu.
Meskipun gratis, masyarakat tetap akan dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 200 ribu per sertifikat. Biaya tersebut sesuai dengan SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi. \"Dibandingkan harga tanah yang sekarang mahal, biaya pembuatan Rp 200 ribu tentunya sangat ringan, dengan adanya peraturan pemerintah tentunya sangat membantu masyarakat,\" terang Danu.
Ditegaskannya, uang sejumlah Rp 200 ribu tersebut diperuntukkan bagi operasional dan kebutuhan panitia di tingkat desa, bukan untuk petugas dari Kantor Pertanahan (BPN). Sebab, seluruh kebutuhan petugas BPN sudah dibiayai melalui APBN, sehingga dengan adanya pemberlakukan tarif ini diharapkan tidak ada praktik Pungli di penerbitan sertifikat. \"Sebagaimana kita dengar selama ini kan sudah ada perangkat desa atau Kades yang kena OTT pungli sertifikat prona. Kalau misalkan ada petugas BPN yang memungut sejumlah uang, silahkan lapor,\" tegas Danu.
Sementara itu, syarat agar dapat mengikuti program PTSL, yaitu harus memiliki Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), surat pernyataan tidak dalam sengketa, serta surat pernyataan Bea Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang. Setelah terpenuhi kelengkapan tersebut barulah keteknik pelaksanaan. Adapun teknik pelaksanaannya, setiap pemohon harus mengumpulkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan pemasangan patok.
\"Pelaksanaannya diberikan waktu selama dua minggu umtuk pengumpulan KTP dan KK yang dimulai dari saat penyuluhan,\" terang Danu.
Sementara itu, untuk biaya program PTSL ini murni dibiayai oleh APBN dan dilaksanakan dikantor Badan Pertanahan Nasional dan Penata Ruang Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Namun untuk biaya lain sebelum siap untuk memenuhi program PTSL ditanggung oleh pemohon. Termasuk persiapan pembuatan surat dasar kepemilikan tanah, biaya patok, dan bea materai. Selain itu juga, biaya untuk penggandaan surat-surat yang diperlukan seperti KTP, KK dan surat Hak Alas tanah. \"Kalau biaya jelas tetap ada, namun tidak besar, seperti membeli materai ataupun untuk memfotocopi,\" tutupnya.(999)
Syarat PTSL
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll) 3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. 4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). 5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: