WCC: Tindak Pelaku Traficking

WCC: Tindak Pelaku Traficking

\"perdaganganBENGKULU, BE - Lembaga Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan Bengkulu mendatangi Komisi I DPRD Provinsi. Kedatangannya terkait dengan maraknya perdagangan perempuan (Traficking) di Bengkulu.

Sebab itu, ia meminta Komisi I DPRD Provinsi agar mendesak penegak hukum memberikan sanksi berat kepada pelaku perdagangan perempuan. \"Kami meminta Komisi I untuk memfasilitasi kepada penegak hukum agar melakukan tindakan tegas kepada pelaku perdagangan perempuan yang marak,\" kata Kepala Divisi Pelayanan WCC Cahaya Perempuan, Rina Revliandra, kemarin.

Ia memprotes pihak kepolisian yang memberikan penangguhan  penahanan terhadap tersangka perdagangan perempuan, BA. Sebab dinilai melukai rasa keadilan bagi korban.  \"Seharusnya agar ada efek jera, pelaku harus ditindak tegas,\" katanya.

WCC sediri menurutnya saat ini sedang menggalang dukungan dari berbagai lembaga dan perseorangan untuk mendukung petisi yang menolak terhadap pelaku perdagangan perempuan.  Pelaku perdagangan perempuan dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia.  Kasus yang menimpa mantan pejabat BA, menurutnya juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.

\"WWC mendesak pelaku perdagangan perempuan ditindak tegas,\" katanya. Pihaknya meminta  Komisi I DPRD Provinsi untuk menggunakan hak pengawasannya untuk mendorong penegak hukum agar menuntaskan kasus ini.  Terlebih korban saat ini  tidak dapat melanjutkan sekolahnya, akibat menghadapi kasus yang menimpanya tersebut.  \"Kasus perdagangan perempuan sangat memprihatinkan, sehingga perlu tindakan tegas untuk mencegahnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: