Masyarakat Hukum Adat akan Diverivali
CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah DPRD Rejang Lebong mengesahkan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan melaklukan verifikasi dan validasi (Verivali) Masyarakat Hukum Adat yang ada di Rejang Lebong.
Namun menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Max Pinal SH sebelum melakukan Verivali masyarakat hukum adat tersebut Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan terlebih dahulu membentuk panitia Verivali.
\"Setelah ada Perda tentang masyarakat hukum adat ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan segera membentuk panitia verifikasi dan validasi terkait dengan data-data masyarakat hukum adat yang ada di Rejang Lebong,\" terangan Max Pinal saat kegiatan sosialisasi Perdanomor 5 tahun 2018 di salah satu Hotel di Kota Curup, Jumat (9/11/2018) pagi kemarin.
Pembentukan Panitia Verivali
Menurut Max Pinal pembentukan panitia Verivali tersebut merupakan salah satu langkah pertama yang dilakukan setelah terbitnya Perda nomor 5 tahun 2018 tersebut. Dimana menurutnya tim Verivali ini akan melakukan verifikasi dan validasi yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Terlebih lagi, menurut Max Pinal selama ini keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong banyak yang terlupakan dan belum tergali. Sehinggi perlu dilakukan verifikasi dan validasi untuk mendapatkan kepastian hukum serta diakui oleh seluruh masyarakat adat di Indonesia.
\"Peran Perda nomor 5 tahun 2018 ini sangat penting, karena dengan Perda ini, bila nanti ada kasus-kasus yang sifatnya kecil bisa diselesaikan melalui adat terlebih dahulu,\" jelas Max Pinal.
Dengan bisa diselesaikan secara adat, maka menurut Max Pinal masalah yang kecil bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus melalui proses hukum yaitu ke pengadilan.
Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong, M Ali ST yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Rejang lebong dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rejang Lebong dan Bengkulu yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kemarin. Yang mana peserta kegiatan kemarin adalah para camat dan OPD terkait yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Kita berharap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong segera membuat payung hukum turunannya yaitu peraturan bupati, sehingga Perda ini bisa segera kita berlakukan,\" harap Ali.
Kegiatan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat menghadirkan sejumlah pemateri seperti Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong, Ketua DPRD Rejang Lebong, M Ali ST, Ketua Dewan Riset Provinsi Bengkulu, Pengurus AMAN Bengkulu serta beberapa pihak lainnya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: