10 Penerima Dana BK Dipanggil
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hari ini, Senin (5/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kembali menjadwalkan pemanggilan 10 orang aparatur sipil negara (ASN) dan honorer penerima dana Beban Kerja (BK). Terkait perkara dugaan penyimpangan dana BK di Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, 2015.
Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Oktalian SH menuturkan, “Mereka yang belum mengembalikan kelebihan dana BK kita panggil terus hingga batas waktu yang sudah kita tetapkan,” ungkap Oktalian, Minggu (4/11).
Mulai dari Kamis (1/11) dan Jumat (2/11), dijadwalkan pemanggilan 20 orang. Mereka penerima dana BK ini menunjukkan itikad baiknya. Bahkan ada yang belum dipanggil sudah datang mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut. Pada pemanggilan itu, sekitar 26 orang ASN atau honorer penerima dana BK sudah mendatangi Kejari. Mereka sudah mengembalikan kelebihan dana BK tersebut. Lanjut Okta, total uang yang sudah dikembalikan pada dua hari pemanggilan itu, ada sekitar Rp 75 Juta. Masih ada beberapa lagi yang belum dikembalikan sekitar Rp 50 juta lagi.
“Kita tetap panggil mereka yang belum mengembalikan dana ini. Sesuai dengan Jadwal Senin besok (hari ini, red) kita jadwalkan kembali untuk pemanggilannya,” ungkapnya.
Bagi mereka yang merasa menerima dan tidak mau mengembalikan, lanjut Oktaa, tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi dana BK ini sudah menyiapkan konseskuasi tegas. Jika batas waktu pemanggilan ini hasil maka, penerima yang belum mengembalikan tidak menutup kemungkinan bisa dijadikan tersangka.
“Konsekuensi tegasnya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena dana tersebut termasuk dalam kerugian negara dalam kasus ini. Bisa jadi, jika kita tetapkan sebagai tersangka, karena sudah jelas uang yang diterimanya tersebut bukan haknya dan itu adalah uang negara,” demikian ungkapnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: