11 ASN Kembalikan Dana BK

11 ASN Kembalikan Dana BK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengembalian tunjangan dana Beban Kerja (BK) yang perkarannya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terus bertambah. Terbaru ada sekitar 11 aparatur sipil negara (ASN) dan honorer dilingkungan Dinas Pengelolaan Pendapatan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, yang mengembalikan. Para ASN dan honorer itu mengembalikan dana BK sekiyar Rp 27 juta pada Jumat (2/11).

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu ASN perempuan yang mengembalikan tunjangan dana BK dia enggan memberikan jawaban. Dia hanya mengatakan tidak. Malah ASN tersebut terlihat kesal melihat awak media mengambil gambarnya.

\"Kau tadi moto aku, awas kau yo kalo dimasukkan (diterbitkan di koran),\" cetus ASN perempuan sembari berjalan dengan dua orang temannya.

Saat ini sudah Rp 350 juta tunjangan dana BK yang dikembalikan dari total Rp 400 juta yang diterimadan harus dikembalikan ASN dan honorer DPPKA Kota Bengkulu. Artinya masih kurang sekitar Rp 50 juta lagi belum dikembalikan. Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Oktalian Darmawan SH.

\"Masih tersisa 50 juta lagi. Insya Allah, Senin (5/11), kita panggil sisa ASN dan honorer belum mengembalikan,\" jelas Kasi Pidsus.

Kasus dugaan korupsi tunjangan dana BK sudah menyeret 4 tersangka, M Sofyan mantan Kadis DPPKA Kota Bengkulu, mantan Kabid Perbendaharaan DPPKA Ikhsanul Arifin, Kasi Verifikasi Emiyati dan Bendahara Yulian Firdaus.

Total kerugian negara pada kasus korupsi ini mencapai Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 5 miliar. Diduga pembayaran tunjangan dana BK tahun 2015 menyalahi aturan perwal nomor 36. Karena pada tahun 2014, sesuai dengan perwal nomor 12 jabatan Kadis mendapatkan tunjangan dana BK Rp 6,5 juta, sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta.

Jabatan sekertaris dan Kabid pada tahun 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta sementara pada tahun 2015 menjadi Rp 9 juta. Jabatan Kasi tahun 2014 mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta sementara pada tahun 2015 mendapatkan Rp 5 juta.

Jabatan bendahara dari Rp 3 juta ditahun 2014 menjadi Rp 4,5 juta ditahun 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta ditahun 2014 menjadi Rp 3,5 juta ditahun 2015 dan honorer dari Rp 1 juta ditahun 2014 mendapatkan Rp 3 juta ditahun 2015. Uang yang harus dikembalikan ASN dan honorer selisih kenaikan tunjangan dana BK dari 2014 ke 2015 dikalikan dua bulan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: