KPU Tambah 30 Anggota PPK

KPU Tambah  30 Anggota PPK

\"\"BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur akan menambah jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dari tiga orang menjadi lima orang. Penambahan tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa aturan tiga orang untuk PPK tidak rasional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan dinilai dapat mengancam penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.

“Ya untuk anggota PPK ada penambahan dua orang setiap kecamatan, dan kini masih kita evaluasi, dalam waktu dekat ini akan ada perombakan, kita masih menungu petunjuk teknisnya,” kata Ketua KPU Kaur Miexxy Rismanto SE kepada Bengkulu Ekspress, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (31/10).

Dikatakannya, untuk saat ini anggota PPK jumlahnya sebanyak 45 orang di 15 kecamatan, nantinya setelah di lakukan revisi, akan menjadi 75 orang artinya akan ada penambahan sebanyak 30 orang. Namun demikian yang saat ini menjabat sebagai PPK tentu akan kembali ditinjau ulang dan tak menutup kemungkinan diganti secara keseluruhan.

“Untuk teknisnya itu kita masih menunggu apakah nanti direkrut ulang atau yang lama tetap wajib dipertahankan,” ujarnya

Ditambahkannya, pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi dengan kinerja PPK yang ada, dimana nanti hasil kinerja itu juga nantinya yang akan menjadi acuan pihaknya dalam mementukan apakah PPK yang bersangkutan akan dilakukan perombakan total atau hanya mengalami penambahan saja. Akan tetapi tetap berpedoman dengan petunjuk dari KPU RI nantinya.

“SE terkait penambahan jumlah PPK dan perubahan anggota PPK itu yang saat ini masih kita tunggu, secepatnya kita lakukan perbaikan setelah petunjuk kita terima, dam nanti akan kita lantik,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: