ASN dan Honorer Bakal Kembalikan Dana BK

ASN dan Honorer Bakal Kembalikan Dana BK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 35 orang ASN dan honorer yang bekerja di Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, bakal dipanggil menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) tahun 2015. Mereka dipanggil untuk dikonfrontir satu sama lain. Sekaligus diarahkan agar mengembalikan tunjangan dana BK yang mereka terima senilai Rp 300 juta pada 2015.

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Oktalian Darmawan SH MH ketika dikonfrimasi Bengkulu Ekspress kemarin (31/10) menuturkan, \"Kita arahkan agar ASN dan honorer mengembalikan tunjangan dana BK yang mereka terima pada 2015. Uang yang mereka terima itu termasuk kedalam kerugian negara,\" jelas Kasi Pidsus, kemarin (31/10).

Masih dikatakan Kasi Pidsus, pemanggilan pertama untuk 10 orang ASN dan honorer direncanakan dimulai Kamis (1/11) hari ini. Kemudian, dilanjutkan hari selanjutnya sampai terpenuhi 35 orang ASN dan honorer. Jumlah dana BK yang diterima 35 ASN itu sebesar Rp 300 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Jika semua ASN dan honorer mengembalikan, kerugian negara hanya tinggal Rp 1,2 miliar.

Sebelumnya, sekitar April sampai Mei 2018 lalu, saat kasus dana BK masih tahap penyidikan, Kejari Bengkulu sudah pernah mengimbau agar ASN dan honorer mengembalikan tunjangan dana BK. Sampai waktu habis pada akhir Mei 2018, yang mengembalikan hanya 80 persen dari seluruh ASN dan honorer di DPPKA Kota Bengkulu.

\"Kali ini masih kita beri kesempatan lagi untuk mengembalikan, jika tidak jangan salahkan kami. Karena tunjangan dana BK itu termasuk kerugian negara,\" imbuh Kasi Pidsus.

Diduga pembayaran tunjangan dana BK tahun 2015 menyalahi aturan perwal nomor 36. Karena pada tahun 2014, sesuai dengan perwal nomor 12 jabatan Kadis mendapatkan tunjangan dana BK Rp 6,5 juta. Sementara pada Perwal Nomor 36 tahun 2015 menjadi Rp 12 juta.

Jabatan sekertaris dan Kabid pada tahun 2014 mendapatkan tunjangan dana BK Rp 5 juta sementara pada tahun 2015 menjadi Rp 9 juta. Jabatan Kasi tahun 2014 mendapat tunjangan dana BK Rp 3 juta sementara pada tahun 2015 mendapatkan Rp 5 juta.

Jabatan bendahara dari Rp 3 juta ditahun 2014 menjadi Rp 4,5 juta ditahun 2015. Staf ASN dari Rp 1,5 juta ditahun 2014 menjadi Rp 3,5 juta ditahun 2015 dan honorer dari Rp 1 juta ditahun 2014 mendapatkan Rp 3 juta ditahun 2015.

Yang harus dikembalikan ASN dan honorer adalah selisih kenaikan tunjangan dana BK dari tahun 2014 ke tahun 2015 dikalikan dua bulan. Kasus tunjangan dana BK sudah menyeret 4 tersangka, M Sofyan mantan Kadis DPPKA Kota Bengkulu, mantan Kabid Perbendaharaan DPPKA Ikhsanul Arifin, Kasi Verifikasi Emiyati dan Bendahara Yulian Firdaus. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: