APK PKB Dideadline
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepahiang dideadline menyampaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK), hari ini Rabu (31/10). Jika tidak, maka KPU Kepahiang akan meninggalkan desain APK PKB. Sebab KPU akan mulai mencetak APK awal bulan depan.
Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd menjelaskan, jika proses cetak APK berupa baliho dan spanduk tersebut akan dilakukan pada awal November. Dengan demikian desain APK dari parpol harus diterima oleh KPU Kepahiang selambat-lambatnya akhir Oktober ini.
\"Ya, kita mau cetak pada awal November, sebelum cetak kita lakukan pengecekan dan perbaikan apabila ada kesalahan dari desain yang disampaikan parpol. Sampai dengan saat ini masih ada 1 parpol lagi, yaitu dari PKB,\" ungkap Supran.
Ia berharap, kepada parpol yang belum menyampaikan desain APK agar pihaknya dapat melakukan proses lebih lanjut dalam artian melalukan pengecekan.
\"Kita minta kerjasama bagi yang bersangkutan dalam hal ini yang belum meyampaikan desain karena sebelum cetak, kita periksa dahulu jikapun ada kesalahan harus melalui perbaikan, untuk itu kita minta pengertiannya,\" ungkap Supran.
Disinggung terkait dengan sanksi parpol yang belum menyampaikan desain APK, maka APK parpol tesebut tidak akan dicetak.
\"Kalau tidak menyampaikan desain, gimana kita mau cetak APK baliho atau spanduknya,\" terangnya.Dibagian lain, ia juga tak menampik, meskipun dari 15 parpol peserta Pemilu telah menyampaikan desain APK kepada KPU Kepahiang. Namun masih ada beberapa desain dari parpol yang tengah dilakukan perbaikan.
\"Sebagian desain masih dalam perbaikan, karena ada kesalahan dan sesuai dengan ketentuan,\" sambungnya.Menurutnya, perbaikan dimaksud dilakukan atas dasar ketentuan dari Surat Edaran (SE) mengenai desain APK yang dituangkan dalam PKPU.
\"Jika tidak sesuai dengan aturan maka desainnya harus diubah atau diperbaiki. Untuk itulah kami minta sebelum proses cetak untuk cepat menyampaikan karena jika ada kesalahan harus perbaikan,\" tutup Supran. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: