Ada Dugaan Korupsi, Laporkan!

Ada Dugaan Korupsi, Laporkan!

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meluncurkan sistem pengaduaan tindak pidana korupsi berbasis online melalui whistle blowing system. Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto mengatakan, sistem pengaduaan secara online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan semua dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, saat ini pemprov juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

\"Silakan laporkan jika masyarakat mengetahui, melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sistemnya sudah kita buat dan lebih mudah,\" terang Gotri saat mensosialisasikan Pergub Nomor 49 Tahun 2017 itu, di Hotel Nala Bengkulu, kemarin (29/10).

Dijelaskannya, masyarakat diminta untuk memberanikan diri untuk memberikan laporan. Sebab, dalam sistem yang akan dikendalikan oleh Inspektorat Provinsi itu, identitas pelapor akan dirahasiakan. \"Sistem akan merahasikan siapa yang memberikan pengaduaan,\" tambahnya.

Meski demikian, Gotri berharap, masyarakat yang memberikan pengaduan menyertakan bukti awal sebagai pendukung laporan. Tanda adanya bukti, sulit untuk ditindaklanjuti. \"Silakan sertakan bukti dalam memberikan laporan. Atau bisa datang ke Inspektorat langsung,\" tegasnya.

Semetara itu, Inspektur Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan AK MM mengatakan, sistem ini telah berjalan di beberapa instansi pemerintahan. Hanya saja di Bengkulu baru dimulai sosialisasinya. \"Jadi, lebih mudah memberikan laporan. Karena kami butuh partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan agar kinerja pemerintaah tetap bersih dalam mendukung kemajuan daerah,\" ujar Massa.

Dijelaskannya, jika ada laporan masuk, maka aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) akan menginvestigasi. Jika terdapat pelanggaran, maka APIP akan meminta pelaku korupsi mengembalikan kerugiaan negara. Waktu pengembalian sampai 60 hari kerja.  \"APIP akan langsung melakukan tindakan,\" paparnya.

Jika dalam korupsi itu lebih dari Rp 1 miliar, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).  \"Kalau nilainya besar, KPK langsung yang akan menangani kasus tersebut,\" tutup Massa. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: