UMP Harus Sesuai Kondisi Ekonomi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang rencananya akan ditetapkan pada November 2018 ini diharuskan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Seperti diketahui, kondisi ekonomi saat ini sedang lesu disebabkan oleh menurunnya beberapa harga komoditas seperti sawit dan karet sehingga memaksa pengusaha mengalami kerugian.
\"Jika dipaksakan naik, maka pengusaha tidak bisa berjalan baik. Sekarang saja banyak yang merumahkan karyawan karena ketidakmampuan membayar gaji, karena kondisi perekonomian nasional yang lesu,\" kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Muharamin, kemarin (29/10).
Ia menyarankan agar pemerintah dapat menetapkan UMP sewajarnya, hal ini dikarenakan kondisi perekonomian mulai dari industri batu bara dan industri perkebunan di Bengkulu masih belum baik. Sehingga apabila dipaksakan naik maka akan berdampak bagi pengusaha yang bergerak dibidang pertambangan dan perkebunan. \"Jujur saja ekonomi sedang lesu, untuk itu hendaknya jangan dipaksakan kenaikan UMP 2019,\" ungkapnya.
Lebih lagi saat ini, kurs rupiah terhadap dolar masih berada pada level Rp 15 ribu. Ditambah lagi harga komoditi seperti Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, masih dibawa seribu per kilogramnya, begitu juga dengan komoditas karet.
Melihat ekonomi yang belum baik tersebut jelas akan berpengaruh besar kepada perekonomian. Meski begitu, kondisi berbeda juga terjadi di sejumlah wilayah kabupaten/kota yang sudah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK)-nya seperti Kabupaten Mukomuko dimana UMP standarnya sudah tinggi. \"Akan tetapi bagi daerah lain, justru kenaikan UMP mampu menimbulkan kekhawatiran,\" imbuhnya.
Bahkan kekhawatiran disaat UMP dipaksakan naik terlalu tinggi, bisa-bisa perusahaan melakukan perampingan karyawannya atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga yang menjadi korban, kembali tetap di tenaga kerjanya.
\"Jika UMP Bengkulu tahun depan tidak bisa naik maksimal seperti tahun sebelumnya, sebaiknya mengikuti standar nasional. Bahkan apabila perlu tetap melihat dari berbagai sisi,\" tutupnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menyatakan, sudah sewajarnya UMP Provinsi Bengkulu bisa naik, karena berdasarkan data pergerakan UMP jika dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan.
Penurunan ini jelas berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga jika ingin kesejahteraan masyarakat meningkat maka UMP juga harus ditingkatkan.\"Kalau tahun lalu naiknya 8,71 persen. Sejatinya UMP di Bengkulu naiknya mencapai 13 hingga 15 persen, jika mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL),\" katanya.
Ia mengaku, kenaikan UMP seharusnya tak berdasarkan besaran inflasi, tetapi berdasarkan KHL buruh ataupun pekerja. Dengan begitu, penetapan kenaikan UMP dapat lebih memihak kepada kehidupan pekerja. \"Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei kebutuhan sehari-hari buruh atau pekerja,\" ujar Aizan.
Dengan penetapan UMP berdasarkan inflasi, kenaikan gaji tidak akan berdampak pada kesejahteraan para buruh. Apalagi saat ini banyak pekerja maupun buruh menilai kenaikan UMP tersebut belum cukup untuk membuat buruh hidup layak karena harga bahan-bahan pokok yang mereka butuhkan juga naik.
Pekerja menuntut kenaikan upah sebaiknya 13-15 persen agar bisa mencukupi kebutuhan hidup. \"Kalau UMP tidak dinaikkan maka kesejahteraan buruh juga terancam, Pemerintah harus pikirkan nasib buruh dan pekerja jangan membela pengusaha,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: