1.139 Ha Lahan Perhutanan Sosial
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kepala Kesatuan Pengawasan Hutan Lindung (KPHL) Unit V Bengkulu Selatan (BS) M Tahat S Sos melalui Kasi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistem, Rehabilitasi Hutan dan Lahan Serta Pemberdayaan Masyarakat, Franki Candra Utama S Hut MSi mengatakan, saat ini pihaknya terus menindaklanjuti program pemerintah pusat untuk pemanfaatan hutan.
Diantaranya program Perhutanan sosial. Saat ini KPHL Bengkulu Selatan sudah menerbitkan pemanfaatan hutan melalui program kehutanan sosial sudah ribuan hektar.“ Kami sudah mengeluarkan izin Perhutanan sosial seluas 1.139 hektar,” katanya.
Franki mengatakan, izin Perhutanan sosial dengan lahan seluas 1.139 hektar tersebut di dua titik yakni di Desa Lubuk Resam seluas 200 hektar dan di Desa Merambung, Ulu Manna seluas 939 hektar. Dengan adanya program ini, sambung Franki diharapkan dapat mengurangi kegiatan perambahan hutan lindung di Bengkulu Selatan.
“ Adanya program ini, diharapkan masyarakat setempat tidak lagi merambah kawasan HL,” ujarnya.
Franki menjelaskan, dengan telah diterbitkannya program perhutanan sosial ini,maka pada lahan tersebut, masyarakat diizinkan untuk melakukan jasa lingkungan seperti jika ada air terjun di kawasan tersebut, masyarakat bisa mengelolahnya untuk mendapatkan hasil, memanfaatkan hasil hutan dan kayu, yakni seperti buah rotan atau buah kayu. Kemudian bisa menjadikan lokasi tersebut untuk budidaya lebah atau jamur dan kegiatan positef lainnya.“ Pada program perhutanan sosial ini, masyarakat dilarang menebang pohon,” imbuhnya.
Franki menambahkan, pengelolaan hutan di Bengkulu Selatan tidak hanya dengan program perhutanan sosial.Namun juga bisa dengan program hutan desa, program hutan kemasyarakatan, program hutan tanaman rakyat hingga program hutan adat. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan sekitar, demi mendapatkan hasil sebagai upaya peningkatan perekonomian masyarakat di dekat kawasan hutan tersebut.
“Semoga dengan banyaknya program pemanfaatan hutan ini,ke depan praktek perambahan HL di Bengkulu Selatan dapat ditekan, dan masyarakat bisa mendapat manfaat dari kawasan hutan di lingkungannya,” demikian Franki. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: