Tersangka Baru Pembangunan Gedung SMK Arsitek

Tersangka Baru Pembangunan Gedung SMK Arsitek

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kun Prasetyo Sarana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kepala Satuan Reserse Krimininal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan SIk mengungkapkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMK IT Arsitek Kota Bengkulu, terus diusut. Perkara yang sudah menyeret seorang tersangka itu dipastikan bakal ada penambahan tersangka baru lagi.

“Ya, masih dalam pengembangan kita untuk penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Sesuai dengan pasal yang kita sangkakan junto pasal 55 dipastikan perbuatan tersebut bersama-sama dan dipastikan ada tersangka baru yang bakal kita seret dalam perkara ini,” terang Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Indramawan, Minggu (28/10/2018).

Penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu, masih terus menelusuri kemana saja aliran dana SMK IT Arsitek Rp 1 miliar tersebut mengalir. Jika melihat dari pengakuan tersangka Drs H Edy Panca Warman MPd ke penyidik, tentunya masih dalam proses penelusuran dan penyelidikan tim penyidik. Pengakuan dari tersangka sementara ini, uang tersebut mengalir ke beberapa orang, yang hingga saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangaan.

“Intinya kita pastikan mengungkap kemana saja dana uang negara Rp 1 miliar tersebut mengalir. Lambat atau cepat pasti kita ungkap, karena sekarang ini tersangka Edy Panca Warman pun masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif,” ucapnya kepada Bengkulu Ekspress.

Perkara korupsi pembangunan gedung USB SMK IT Arsitek Kota Bengkulu, ada di kawasan Kelurahan Bentiring tersebut, total anggarannya Rp 2,6 miliar lebih. Dari total anggaran yang sudah kucurkan tersebut, menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp 1 miliar lebih. Hingga saat ini penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu, belum menerima adanyaa itikad baik dari tersangka atau dari keluarga untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.

“Kita imbau untuk tersangka agar segera mengembalikan KN dalam kasus ini. Jika dikembalikan KN dalam perkara ini, pasti akan menjadi sebuah pertimbangaan bagi tim JPU nantinya dalam penuntutan waktu dipersidangan,” demikian tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: