Disetubuhi Tiga Pria, Hamil 2 Bulan

Disetubuhi Tiga Pria, Hamil 2 Bulan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu berhasil membekuk tiga tersangka utama pelaku persetubuhan anak dibawa umur terhadap seorang remaja putri EP (16) warga Kota Bengkulu.

Ketiga tersangka berinisial HR, MK, dan RN. Mereka telah melakukan persetubuhan terhadap EP sebanyak 5 kali. Perbuatan itu membuat EP saat ini hamil 2 bulan.

\'\'Ketiga tersangka diamankan di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan. Dalam kasus ini pelaku inisial HR merupakan teman dekat korban yang pertama kali melakukan persetubuhan tersebut. Satu diantara 3 pelaku, yakni HR merupakan otak dan sudah lebih dari lima kali melakukan persetubuhan badan dengan korban EP,\" terang Dir Reskrimum, Kombes Pol Pudyo Haryono SH didampingi Panit PPA, AKP Nurul, kemarin (26/10).

Dijelaskan Pudyo, dalam menjalankan aksinya ini, diawali tersangka HR berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook. Termakan bujuk rayu HR, korban EP kemudian mau diajak bertemu HR. Saat pertemuan terjadi HR melakukan aksi menyetubuhi korban sendirian sejak Juli 2018.

Berhasil melancarkan aksinya tersangka HR ketagihan. Ia bahkan mengajak kedua temannya MK dan RN untuk menyetubuhi korban juga. Pertemuan dan persetubuhan terhadap korban terus dilakukan.

HR telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, sedangkan 2 temannya MK dan RN masing-masing telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Lokasi persetubuhan itu, di kawasan Jalan Air Sebakul dekat kantor Samsat Kota Bengkulu sebanyak dua kali, di salah satu gedung Eks STQ satu kali dan di rumah teman pelaku HR satu kali.

Masih dikatakan Pudyo, akibat perbuatan ketiga tersangka itu, sekarang ini korban hamil selama dua bulan. Kehamilannya itulah yang membuat korban membuat pengaduan ke Polda Bengkulu, pada September 2018.

\"Dari laporan korban ke kita pada bulan September 2018 lalu, kita lakukan penyelidikan, pendalaman serta pengintaian terhadap tersangka sehingga Rabu malam (24/10) ketiga pelaku berhasil kita bekuk,\" tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Meski persetubuhan dilakukan korban Ep dengan HR atas dasar suka sama-sama suka. Perkara ini tetap diproses hukum. Karena korban masih anak- dibawah umur baru berusia 16 tahun, saat kejadian itu berlangsung. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: