KPU Lebong Terima Kotak dan Bilik Suara

KPU Lebong Terima  Kotak dan Bilik Suara

 

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pendistribusian kotak dan bilik suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, belum jelas kapan akan didistribusikan. Hal ini dikarenakan, pengiriman dari KPU RI baru diberangkatkan kemarin (25/10) melalui jalur laut menuju Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Sebelumnya, telah dijadwalkan pengiriman kotak dan bilik suara melalui jalur darat pad atanggal 15 Oktober 2018, akan tetapi mengalami kemunduran selama 10 hari. Dimana KPU Lebong mendapatkan jatah sebanyak 1.815 unit untuk kotak suara dan 1.452 unit bilik suara.

Dari jumlah kotak dan bilik suara yang nantinya diterima KPU Lebong, seluruhnya akan disebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Lebong sebanyak 363 TPS yaitu di 93 desa dan 11 Kelurahan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Dimana nantinya setiap TPS yang ada, nantinya akan mendapatkan masing-masing 5 kotak suara dan 4 bilik suara. Namun sebelumnya akan dilakukan perakitan bilik dan kotak suara, setelah itu KPU Lebong langsung mendistribusikannya.

Ketua KPU Lebong, Salahudin Al Khidhr SE, mengatakan bahwa pengiriman bilik dan kotak suara sudah dilakukan dan sesuai jadwal akan tiba di pelabuhan Pulau Baai pada tanggal 27 atau 28 Oktober 2018. “Itu hasil koordinasi kita dengan KPU Provinsi Bengkulu,” jelasnya, kemarin (25/10).

Dengan belum tibanya bilik dan kotak suara, maka untuk pendistribusian ke Kabupaten Lebong, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan akan diterima, sama halnya masalah tanggung jawab pendistribusian nantinya apakah ditanggung pihak perusahaan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten.

“Kita masih melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai teknis pengiriman,” ujarnya.

Pastinya, untuk pendistribusian KPu Lebong telah siap menampung kotan dan bilik suara yang nantinya dikirimkan. Dimana pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lebong untuk meminjam Gedung Juang.

“Jadi kita tinggal menunggu instruksi KPU Provinsi,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: