Jika Tak Laku, Mobnas Dilelang Ulang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Lelang mobil dinas (mobnas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan dimulai hari ini (26/10). Lelang mobnas secara online yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu itu bisa diikuti lelang melalui situs lelang online (e-auction) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, H Heru Susanto SE melalui Kabid Aset, Sahrul mengatakan, mobnas sebanyak 30 unit itu ditargatkan dapat aku semuanya dalam lelang kali ini. Jika ada yang tidak laku, maka akan dilelang kembali pada tahun depan. \"Harapan kita laku semua. Kalau ada yang tidak laku, kita lelang ulang lagi nanti,\" terang Sahrul kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (25/10).
Dijelaskannya, proses lelang ulang itu tentunya tidak bisa dilakukan sekaligus. Melainkan harus melalui penilaian ulang melalui Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) Bengkulu. Jika dalam lelang ulang juga tetap tidak laku, maka bisa dilakukan lelang secara langsung. \"Kalau dua kali dilelang tidak laku, bisa kita lelang langsung,\" paparnya.
Untuk lelang selanjutnya, Sahrul mengatakan masih banyak mobnas yang siap dilelang. Jumlahnya mencapai puluhaan unit mobnas. Namun Bidang Aset belum melakukan pendataan secara lengkap. Sebab, mobnas itu masih berada di OPD.
\"Banyak sekali kalau mau di lelang semua. Tapi kita belum ada lokasi untuk menyatukan mobnas itu. Nanti kalau sudah siap, kita kumpulkan lagi,\" tambah Sahrul.
Tidak hanya mobnas, motor dinas juga akan dilelang. Jumlahnya juga banyak, mencapai puluhaan. Untuk lelang mobnas dan motor dinas dipastikan tahun depan akan dilakukan kembali.
\"Kernas yang dilelang itu, kalau kondisinya sudah tidak layak lagi. Minimal tinggal tersisa 30 persen,\" ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus memiliki akun yang terdaftar di KPKNL melalui situs lelang online (e auction) www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sistem penawaran dilakukan secara tertutup (closed bidding).Dalam penawaran closed bidding itu, para penawar tidak akan mengetahui berapa besar penawaran yang dilakukan oleh peserta lain. Hasil penawaran tertinggi itu nantinya bisa dilihat ketika pelaksanaan e-auction itu telah selesai. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: