Pelaku Curanmor Dibekuk

Pelaku Curanmor Dibekuk

MUARA SAHUNG, Bengkulu Ekspress- Jajaran Polsek Muara Sahung berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kurang dari 1x12 jam. Pelakunya yakni SA (14),warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dibekuk Polisi di Desa Gedung Sako Kecamatan Kaur Selatan setelah sebelumnya membawa kabur satu unit Honda Revo yang di parkir dipinggir sawah Desa Ulak Bandung milik Murshasnah (45) warga setempat, Rabu (24/10).

“Pelaku kita amankan kurang lebih 1x12 jam atau setelah kita menerima laporan korban, pelaku kita amankan di salah satu Pondok Gedung Sako bersama dengan motor hasil curiannya,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda Cahya Prasada Tuhuteru STrK, kemarin (25/10).

Dikatakan Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut sekitar pukul 16.00 WIB diawali dari pelaporan korban Murshasnah (45), warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung, yang mana sepeda motor Honda Revo Napol BD 2491 WF miliknya ditukar maling dengan sepeda motor Yamah PSR grandong. Dimana sebelum kejadian itu, terjadi Rabu (24/10) sekitar pukul 09.15 WIB di jalan raya pinggir sawah desa Ulak Bandung.

Berawal dari korban pada saat itu pergi sawah yang terletak di dipinggir jalan ujung desa Suka Bandung dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam. Sesampai disawah motor tersebut diparkirkan disekitar pinggir jalan dan korban meletakan kontak motor didalam dompet kecil dan diletakan di pondok sawah yang tidak jauh dari sepeda motor korban.

Korban mengetahui motornya hilang saat ia ingin pulang dan tiba-tiba ia terkejut ketika melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi diparkir. Karena sadar motor miliknya ditukar pelaku korban memilih membuat laporan pengaduan ke Polsek Muara Sahung. “Waktu kita menerima laporan korban anggota langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dalam penyelidikan didapati informasi bahwa kendaraan jenis seperti yang hilang dicuri, berada di wilayah Kaur Selatan. Lalu jajaran Polsek Muara Sahung bekerja sama dengan Satreskrim Polsek Kaur Selatan melakukan pengecekan. Setelah dipastikan benar bahwa kendaraan tersebut merupakan motor yang dicuri, kemudian dilakukan penangkapan pelaku yang masih dibawa umur itu.

“Pelaku ini sudah tidak sekolah lagi, dan kini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan termasuk keterlibatan pelaku lain. Untuk pelaku kita kenakan pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: