Terduga Pelaku Penggelapan Dilepaskan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang pemuda dari Kabupaten Rejang Lebong, Curup. Masing-masing berinisial DZ (20) dan AS (25) yang sempat diamankan Anggota Sat Lantas Polres Bengkulu, lantaran diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor akhirnya dilepaskan. Dua orang pemuda tersebut dilepaskan karena korban penggelapan tidak membuat laporan polisi. Korban hanya ingin sepeda motor Honda Beat miliknya dikembalikan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK. \"Pemilik sepeda motor orang Rejang Lebong. Nah, dia tidak membuat laporan sehingga kita buat surat pernyataan tidak keberatan dengan adanya kasus penggelapan tersebut. Jadi dua orang terduga pelaku kita pulangkan,\" jelas Kasat Reskrim, kemarin (23/10).
Berdasarkan pemeriksaan, dua orang pemuda tersebut tidak terkait dengan kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Mereka berdua sengaja datang ke Bengkulu diduga untuk menggelapkan sepeda motor korban yang sudah beberapa hari mereka pinjam. Antara korban dan dua orang pelaku tidak ada kaitan sanak saudara, mereka hanya kenal.
Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkulu, meringkus dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor, Senin (22/10) dinihari. Dua orang pemuda tersebut berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Curup masing-masing berinisial DZ (20) dan AS (25). Mereka berdua ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil penggelapan di Jalan Merawan Ujung, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: