3 Tsk Cabul dan 2 Pencuri Ditahan Jaksa

3 Tsk Cabul dan 2 Pencuri Ditahan Jaksa

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Tiga tersangka kasus pencabulan dan dua tersangka pencurian dilimpahkan penyidik Polres Kaur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Selasa (23/10). Mereka adalah AF (17), warga Desa Bukit Makmur, DA (17), Desa Muara Sahung dan AN (16), warga Desa Mentering Kecamatan Kinal, serta dua tersangka pencurian berinisial SU (22), warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan dan AR (41) warga Desa Penantian Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.

“Ya untuk tiga tersangka cabul dan dua tersangka pencurian sudah kita serahkan ke penyidik Kejari untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Weli Malau SIK MH melalui Kanit Pidum Brigpol Prengki, kemarin (23/10).

Dikatakan Kanit, pelimpahan lima tersangka ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur. Maka dengan dilimpahkanya lima tersangka cabul dan pencurian ke Kejari Kaur, para tersangka ini menjadi tahanan Kejari Kaur. Juga selain melimpahkan para tersangka penyidik juga melimpahkan berkas tersangka dan beberapa barang bukti ke jaksa.

“Mereka sudah jadi tahanan jaksa, dan juga dalam waktu dekat ini kita akan melimpahkan berkas perkara cabul ke jaksa, karena tersangka cabul ini ada 10 dan baru tiga yang sudah rampung penyidikan,” terang Kanit.

Sementara itu, Kepala Kejari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidum Achmad Fariansyah SH membenarkan telah menerima penyerahan lima tersangka cabul dan pencurian dari penyidik Polres Kaur. Menurutnya lima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Manna. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses persidangan. “Lima tersangka kami tahan, untuk memudahkan proses persidangan, dalam waktu dekat berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” jelasnya.

Sebagaimanakita ketahui, tiga cabul AF, DA dan AN ini diamankan polisi sekitar awal Oktober 2018 lalu, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (14), warga Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay, atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan padal 280 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjarah.

Sedangkan dua tersangka SU dan AR ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian bobol toko milik Dar (35),warga desa Pasar Inpres Kecamatan Kaur Selatan bulan Agustus 2018 lalu. Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat pasal Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarah.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: