Mencuri di Sekolah, 2 Pelajar Diamankan

Mencuri di Sekolah,  2 Pelajar Diamankan

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress- Dunia pendidikan di Kaur tercoreng oleh dua ulah pelajar berinisial NO (16), warga Desa Padang Leban dan RI (16), warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Mereka kepergok warga saat mencuri peralatan SD 15 Kaur Desa Padang Leban. Akibat perbuatanya itu dua pelajar ini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tanjung Kemuning, kemarin (14/10/2018).

“Sebenarnya pelaku ini ada empat orang tapi dua kita amankan dan dua lagi kabur, mereka kita amankan karena membobol sekolah SD 15,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Pidriani Gumay, kemarin (14/10/2018).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, dua pelajar itu diamankan polisi sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Ringangan Kecamatan Tanjung Kemuning. Penangkapan itu bermula dari anggota patroli Polsek Tanjung Kemuning mendapat informasi dari warga jika ada dua orang pemuda yang membawa satu unit televisi menggunakan sepeda motor berboncengan dan ingin melarikan diri menuju Kecamatan Kelam Tengah, mendapat dua pemuda yang mencurigakan itu lalu warga bersama Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamanakan dua pelaku. Oleh polisi pelaku langsung di bawa ke Polsek untuk proses hukum selanjutnya.

“Pihak sekolah tau jika sekolahnya di bobol pelaku setelah kita beri tahu dan mengamankan pelaku ini. Untuk barang yang dicuri itu warles, mikrofon, mesin air Sanyo, printer, speaker TV. Tapi yang kita berhasil kita amankan microfon dan speaker. Karena barang lainya dibawa kabur dua pelaku yang masih kita kejar kini,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku lain guna mengungkap komplotannya yang lain terkait kasus pembobolan sekolah SD 15 Kaur itu. Juga sejauh polisi terus memeriksa kedua pelaku secara intensif guna proses penyidikan, dan para pelaku dijeratnya dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Untuk kasus pencurian yang dilakukan pelaku, masih terus kita kembangkan. Karena pelaku ini masih ada kita buru dan masih dalam pengejaran kita. Juga keterlibatan TKP pelaku ini masih kita kembangakan,” jelas Kapolsek.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: