Ombudsman Sikapi Pungutan Berkedok Sumbangan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ombudsman Perwakilan Bengkulu fokus pada pengawasan pelaksanaan praktek pungutan berkedok sumbangan. Saat ini pungutan berkedok sumbangan marak terjadi di sekolah di Kota Bengkulu. Ombudsman menyikapinya dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang digelar dalam wakti dekat.
\"Kita sudah banyak menerima pengaduan dan keluhan wali murid atas pungutan yang berkedok sumbangan. Kita akan terus memberikan pencerahan,\" ungkap Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Bengkulu Ade Herdiyato didampingi Rekannya Hendra Irawan.
Diakui Ade, tanggung jawab pendidikan selain pemerintah, juga dibebankan pada masyarakat dalam hal ini komite sekolah dan perusahaan. Meski begitu, sumbangan yang dibebankan pada masyarakat sekolah tidak boleh mengikat dan periodik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 disebutkan pungutan atau sumbangan diperbolehkan, hanya untuk tingkat SMA/SMK. Itupun harus dengan persyaratan yang ketat dan tidak bersifat memaksa. Sumbangan yang terjadi di kota Bengkulu justru hampir menyasar di semua tingkat SD, SMP. Padahal pendidikan dasar/wajib belajar tidak diperkenankan adanya pugutan apapun. \"Pendidikan wajib belajar, tidak diperkenankan adanya pungutan/sumbangan,\" imbuhnya.
Kalaupun sekolah melalui komite membutuhkan tambahan biaya untuk operasional dan program sekolah, komite boleh melakukan penggalangan melalui lembaga swasta atau walimurid yang bersedia membantu tanpa adanya paksaan, dan tidak ditentukan waktu dan besaranya.
Masih adanya praktik sumbangan seperti ini, maka dalam waktu dekat Ombudsman perwakilan Bengkulu, menggelar FGD dengan mengangkat tema \"Peran Komite Sekolah Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan. \'\'Kita mengundang komite, instansi terkait seperti sekolah, Dikbud, dewan pendidikan untuk duduk bersama,\'\' tandasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: