10 Pedagang Ditindak Tegas

10 Pedagang Ditindak Tegas

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong menindak tegas 10 pedagang yang masih berjualan di kawasan pembangunan Pasar Modren, Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.

Penindakan tegas dengan melakukan pembongkaran lapak para pedagang dilakukan, kemarin siang (09/10). Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Zainal

Husni Toha SH melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan SH mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penertiban kepada 40 lebih pedagang yang berjualan di kawasan pasar Muara Aman.

“Pada saat itu telah ada kesepakatan, tidak dibenarkan untuk berjualan di kawasan Pasar Muara Aman,” jelasnya, kemarin (09/10).

Menurutnya, akan tetapi kemarin pihaknya kembali mendapatkan laporan bahwa masih ada juga para pedagang yang masih membandel. Sehingga pihaknya langsung kembali turun ke lapangan untuk melakukan penindakan tegas.

“Mereka boleh berjualan di Pasar Rakyat Muara Aman di kawasan terminal, tetapi alasan mereka kelasik. Seperti berjualan di pasar rakyat Muara Aman sepi pembeli,” tuturnya.

Setelah melakukan penindakan, maka setiap hari anggota Satpol PP akan terus berpatroli guna memastikan tidak ada lagi para pedagang yang berjualan. Apalagi para pedagang telah diberikan surat perjanjian, selain itu kawasan dimulai dari depan Puskesmas Muara Aman hingga di kawasan pembangunan pasar Modern telah dipasang tulisan tidak boleh berjualan.

“Kita tempel di sepanjang kawasan tersebut, jadi akan kembali kami tindak tegas jika pedagang masih membandel,” tegas Andrian.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: