Mantan Kades Tuntut Gaji

Mantan Kades Tuntut Gaji

Setelah Menang di PTUN Medan  

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Setelah sebelumnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu, mantan Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Hartanto SHI kembali mengalahkan Pemda Kabupaten Benteng. Banding yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Benteng ke PTUN Medan akhirnya tidak membuahkan hasil.

Mempedomani putusan majelis hakim tersebut, mantan Kades Taba Tarunjam menegaskan bahwa dirinya menuntut ganti rugi atas keputusan Pemda Benteng yang telah memberhentikan dirinya sebagai Kades definitif. Menurut Hartanto, ia berhak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji yang selama ini tidak disalurkan.

\"Makna putusan MA adalah memperkuat putusan PTUN Provinsi Bengkulu yang membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Benteng yang berisikan tentang pemberhentian saya. Dengan demikian, saya berhak menerima siltap terhitung sejak saya diberhentikan sampai dengan saat ini,\" tegas Hartanto, kemarin (8/10).

Hartanto memaparkan bahwa perjuangan yang telah dilakukannya di PTUN Provinsi Bengkulu serta PTUN Medan tak lain ialah untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Ketika ditanya mengenai hasrat untuk menjabat Kades Taba Tarunjam, Hartanto menuturkan bahwa dirinya telah memiliki pilihan lain.

\"Saya saat ini sudah mendaftarkan diri sebagai Calon Legisltaif (Caleg) dan tidak berniat untuk menjabat Kades seperti dahulu. Meski demikian, putusan hakim yang telah ditetapkan harus dijalankan oleh Pemda Benteng,\" pungkasnya.

Dilansir sebelumnya, Hartanto diberhentikan dari jabatan Kades Taba Terunjam terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2017 lantaran diduga telah melakukan pemberhentian perangkat desa yang lama.

\"Saya sama sekali tidak memberhentikan perangkat desa. Yang saya lakukan adalah mencabut SK pengangkatan desa yang bermasalah dan melakukan seleksi perangkat desa yang baru sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saya harap Pemda Benteng mengakui kesalahan dan berhenti mementingkan ego,\" demikian Hartanto.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: