Jadwal SKD dan CAT Mundur
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran tes CPNS di Bengkulu Selatan (BS) yang semula 26 September hingga 10 Oktober. Namun saat ini diperpanjang 5 hari hingga 15 Oktober. Hal ini berpengaruh dengan jadwal Seleksi Kompetesi dasar (SKD) dan Ujian menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
“ Untuk jadwal SKD dan CAT mengalami perubahan,” kata Kepala Dinas Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (DKPSDM), H Minarman SH melalui Kabid Pengadaan, Informasi, Mutasi dan Promosi, Nico Dwipayana SSTP MM MH.
Nico mengatakan untuk SKD jika sebelumnya direncanakan akan digelar 23 Oktober sampai 14 November. Namun dengan perpanjangan jadwal pendaftaran, maka diundur mulai 26 Oktober hingga 17 November. Sedangkan untuk jadwal ujian CAT,akan digelar minggu ke-3 Oktober hingga minggu ke-2 November. “ Untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pengumuman tidak berubah atau tetap,” ujarnya.
Nico menjelaskan, jadwal SKB tetap yakni pada 22 Oktober hingga 18 November. Sedangkan jadwal pengumuman kelulusan pada 3 Desember. Hanya saja, sambung Nico meskipun saat ini sudah ada perubahan jadwal, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Panselnas. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui informasi terbaru mengenai seleksi CPNS.
“ Kami terus berkoordinasi, jika ada infomasi terbaru akan kami sampaikan,”terang Nico.
Adapun jumlah pendaftar tes CPNS di Bengkulu Selatan hingga saat ini hampir 2000 pelamar. Adapun formasi yang paling banyak pelamarnya yakni formasi guru. Pada tes CPNS tahun ini, Bengkulu Selatan mendapat kuota 250. Dari 250 tersebut, 150 untuk formasi guru, dan sisanya formasi kesehatan dan teknis serta ada 8 kuota untuk formasi honorer K2.
Berkas pelamar yang masuk, akan diverifikasi oleh panitia. Bagi pelamar yang memenuhi syarat administrasi, bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Adapun tahapan tes CPNS yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem ujian menggunakan CAT.
Untuk bisa lulus SKD , pelamar formasi umum harus memenuhi nilai standar. Dengan nilai TIU minimal 80, dan passinggrade SKD minimal 298. Sedangkan khusus untuk formasi honorer K2 passinggradenya lebih rendah minimal 260 dengan nilai TIU minimal 60. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: