Aset Oknum Polri Disita
Diduga Menipu Rp 1,5 M
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu tanpanya benar-benar serius dalam menanggapi tujuh laporan korban terhadap SN (oknum anggota Polri).
Terbukti sekarang ini penyidik menyita dan mengamankan aset milik SN berupa satu unit mobil. \"Ya sekarang ini penyidik kita sudah mengamankan satu unit jenis Honda CR-V keluaran tahun 2018 milik SN,\" terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH, kemarin (5/10).
Ia menjelaskan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset milik SN tersebut karena sekarang ini pun SN masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh anggota karena dari satu aset ini belum bisa mengembalikan uang kerugian korban yang mencapai Rp 1,5 miliar lebih tersebut.
\"Yang jelas, semua uang milik korban yang diduga mencapai Rp 1,5 miliar tersebut akan terus ditelusuri, apakah habis digunakan untuk keperluan SN sehari-hari atau memang dilarikan ke dalam bentuk aset,\" tuturnya.
Masih dikatakan Kabid Humas, sejauh ini memang penyidik sedikit mengalami kesulitan untuk mengetahui aset apa lagi yang bisa diamankan dari SN, oleh sebab itulah proses pendalaman dan penyelidikan terus dilakukan. \"Untuk statusnya memang sejauh ini masih sebagai terlapor, tetapi tidak menutup kemungkinan jika semua pemeriksaan sudah dilakukan dan proses gelar perkara sudah tuntas, dalam waktu dekat ini statusnya kita naikkan jadi tersangka,\" ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini muncul setelah para korban penipuan dari terlapor SN yang juga merupakan oknum Polri tersebut menjanjikan bisa meluluskan para anak korban menjadi anggota Polri tersebut mendatangi Polda Bengkulu, yang mana sebelumnya ada satu orang korban yang melapor atas nama Darman Joyo, warga Kabupaten Bengkulu Selatan yang tertipu Rp 350 juta pada bulan Agustus 2018 lalu, kali ini giliran enam korban lainnya yang membuat laporan yang sama ke Polda Bengkulu. Jika ditotal- total uang yang berhasil diperoleh terlapor SN mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Tujuh korban yang menjadi korban dari SN, empat diantaranya warga dari Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Darman Joyo yang tertipu Rp 350 juta, Suminto warga Bengkulu Selatan yang tertipu Rp 300 juta, Agusti Gunawan yang tertipu Rp 250 juta dan pelapor Karnawati yakni sebesar Rp 350 juta. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: