KPU Dirikan Posko GMHP
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mendirikan posko layanan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di setiap kelurahan. Posko ini dibuka sebagai tempat mengadu masyarakat yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Posko ini dibuka mulai tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018.
\"Jika belum terdaftar, maka kami mendirikan posko GMHP yang ada di kantor kecamatan, kantor Kelurahan dan Kantor KPU Kota Bengkulu,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini SAg, kemarin (3/9).
Dijelaskan Zaini, hal ini sebagai upaya KPU di setiap daerah untuk menyerap seluruh mata pilih secara maksimal agar bisa masuk dalam DPT Pemilu. Karena, meski sebelumnya DPT ini sudah diplenokan namun masih diberikan ruang kepada masyarakat yang merasa belum terdata untuk bisa melindungi hak pilihnya di dalam DPT tersebut. \"Caranya, warga tinggal datang temui petugas yang ada di posko sambil membawa e-KTP asli, kemudian petugas akan melakukan pengecekan, jika memang belum masuk DPT, maka akan segera ditindaklanjuti pada saat itu juga untuk masuk DPT Pileg dan Pilpres,\" jelasnya.
Setelah posko ini ditutup, maka pihaknya akan melakukan rekapitulasi kembali dan hasilnya akan diplenokan ulang sebagai DPT hasil perbaikan, maka secara otomatis jumlah DPT akan bertambah.Ia juga mengimbau masyarakat yang binggung bagaimana cara mengecek apakah sudah masuk DPT atau belum, bisa membuka situs website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau donwload aplikasi mobile di play store KPU RI Pemilu 2019.
\"Gerakan ini dilakukan serentak secara nasional. Kita menyakini bahwa masih ada masyarakat yang belum masuk dalam DPT, oleh karena itu sekarang kita buka kesempatan sampai tanggal 28 Oktober,\" tukasnya.
Jika sampai posko ini ditutup, tetapi masih ada beberapa masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tapi belum terdaftar atau terlambat, maka tidak perlu khawatir karena KPU akan tetap menerima laporan, namun warga yang bersangkutan akan dimasukkan dalam kategori daftar pemilih khusus, dan pada hari H pemungutan suara sedikit berbeda, karena pemilih khusus harus membawa e-KTP ke petugas KPPS untuk dicatat terlebih dahulu baru bisa melakukan pencoblosan. Hal ini berbeda dengan pemilih yang sudah masuk DPT karena pada H-3 sebelum jadwal pemungutan suara KPPS atau RT akan memberikan undangan memilih terlebih dahulu, sehingga pada saat datang ke TPS tinggal membawa undangan tersebut.
\"Mereka yang tidak masuk DPT maka bisa memilih pada hari H, tapi pencoblosan baru bisa dilakukan 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, artinya sekitar pukul 12.00-13.00 WIB. Karena dari jam 07.00-12.00 WIB itu dikhususkan untuk DPT terlebih dahulu,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: