APK Dideadline 10 Oktober

APK Dideadline 10 Oktober

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Masa kampanye calon legislatif (Caleg) telah dimulai sejak 23 September 2018 lalu. Namun, pembahasan mengenai desain alat peraga kampanye (APK) masih belum final. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno menjelaskan, KPU selaku penyelenggara Pemilu masih melakukan pembahasan mengenai desain APK sebelum akhirnya dicetak banyak. \"Kami finalkan dulu desainnya. Setelah itu, baru dicetak,\" ungkap Brotoseno.

Sesuai dengan jadwal, KPU Kabupaten Benteng memberikan batas waktu kepada masing-masing partai politik (Parpol) untuk menyerahkan desain APK untuk memenangkan masing-masing jagoan mereka.

\"Desain APK kita tunggu paling lambat tanggal 10 Oktober dan dilakukan pembahasan untuk meraih kata sepakat,\" jelas Brotoseno.

Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis dan Sosialisasi, Meiki Helmansyah SPd mengungapkan, pencetakan APK oleh KPU Kabupaten Benteng akan dibatasi. Setiap partai politik (Parpol) akan disiapkan sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk yang tersebar di setiap daerah pemilihan (Dapil). Secara teknis, baliho yang akan dicetak nantinya berukuran 4x7 meter, sedangkan spanduk, berukuran 1,5x7 meter.

\"KPU hanya mencetak, sedangkan untuk pemasangan diserahkan kepada masing-masing parpol. Mereka lah yang menentukan titik mana yang paling strategis untuk dipasang APK,\" kata Meiki.

Selain APK yang dicetak KPU, Meiki menerangkan bahwa Parpol peserta pemilihan umum (pemilu) juga diperkenankan untuk menambah jumlah APK meskipun dengan jumlah yang terbatas. APK tambahan dibatasi hanya 5 baliho dan 10 spanduk. \"Semakin banyak APK, diharapkan pemilu juga akan semakin meriah. Ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi atau ajakan bagi masyarakat untuk menggukan hak suara dan menentukan pilihan sesuai dengan hari mereka,\" demikian Meiki.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: