DPRD Provinsi Bengkulu Desak Lantik Rohidin

DPRD Provinsi Bengkulu Desak Lantik Rohidin

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - DPRD Provinsi Bengkulu, mendesak Kemendagri untuk segera memproses pelantikan Dr H Rohidin Mersyah MMA sebagai Gubernur Bengkulu definitif. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar mengatakan, putusan penolakan kasasi gubernur non aktif Ridwan Mukti dan istri telah dilakukan oleh Makamah Agung (MA). Maka tidak ada alasan lagi Kemendagri tidak memproses pelantikan Gubernur Bengkulu definitif.

\"Kalau sudah ada putusan resmi, artinya silakan untuk segera memproses pelantikan itu,\" ujar Edi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/9/2018).

Dikatakannya, Provinsi Bengkulu ini sudah lebih dari satu tahun dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Sehingga Provinsi Bengkulu belum bisa begitu cepat untuk bergerak menjalankan roda organisasi. Disamping itu,

Rohidin Mersyah juga terus berkerja sendiri untuk mempimpin Bengkulu. Untuk itu dibutuhkan peran seorang wakil gubernur dalam menyelesaikan visi misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

\"Masyarakat juga sudah menanti gubernur baru,\" paparnya.

Jika memang belum keluar putusan resmi penolakan kasasi itu, Kemendagri juga diminta untuk jemput bola meminta secara langsung surat putusan itu ke MA. Sehingga proses pengajuan pemberhentikan gubernur non aktif bisa diserahkan ke presiden untuk dibutkan keputusan presiden (kepres). Baik itu kepres untuk pemberhentiaan dan mengangkatan gubernur baru.

\"Silakan untuk jemput bola surat putusan itu,\" tambah Edi.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahaan dan Kesra Setdaprov Bengkulu, Drs Rehal Ikmal MSi mengatakan, Pemprov juga tidak bisa mendesak secara langsung ke Kemendagri. Sebab, keputusan itu ada di Kemendagri untuk memproses pelantikan gubernur baru. Begitupun dengan surat putusan itu, sampai saat ini Pemprov juga belum menerima surat putusan secara resmi dari MA. \"Keputusannya ada di Kemendagri, kita daerah hanya biasa menerima,\" paparnya.

Untuk itu saat ini Pemprov juga tidak berbuat apa-apa, selain hanya menunggu keputusan Kemendagri. Termasuk untuk proses pelantikan, juga Kemendagri yang mengagendakannya. Sesuai dengan aturan, pelantikan gubernur itu wajib dilakukan oleh presiden.

\"Kita tunggu keputusan dari Kemendagri.,\" tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dr Bahtiar MSi mengatakan, hingga saat ini Kemendagri juga belum menerima putusan resmi kasasi gubernur Bengkulu non aktif dari MA. Hanya saja, Kemendagri sudah menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) atas banding yang dilakukan oleh gubernur non aktif Ridwan Mukti. \"Belum kita terima putusan kasasinya dari MA. Untuk itu kita masih menunggunya,\" ujar Bahtiar.

Pemberian petikan pusatan itu merupakan keputusan MA. Ketika telah diberikan, maka Kemendagri akan meregister surat itu. Sehingga nantinya kemendagri akan mengajukan ke presiden untuk proses pembuatan kepres.

Begitupun untuk pelantikannya juga menjadi keputusan presiden. Namun demikian, jika memang bisa cepat diproses oleh presiden, pelantikan itu bisa dilakukan serentak dengan gubernur pemenang pilkada beberapa waktu lalu, yaitu Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur pada 1 Oktober mendatang.

\"Ya kalau memang bisa cepat, nanti bisa dilantik serentak dengan gubernur lainnya,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: