Pungli Lapak Diduga Ilegal

Pungli Lapak  Diduga Ilegal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Panorama mengumpulkan puluhan pedagang untuk mencari jalan keluar terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) retribusi lapak dan parkir yang diduga terjadi di kawasan UPTD Pasar Panorama dan Terminal Panorama, Kamis (27/9).

Sebelum pedagang dikumpulkan, puluhan pedagang sempat memprotes UPTD Pasar Panorama lantaran membiarkan pungutan Rp 5.000 sampai Rp 10.000 per-hari yang dilakukan sejak Minggu (23/9) lalu.

Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh Ferizan Harmedi, salah satu pedagang yang membangun pelataran lapak di Pasar Panorama secara swadaya atas izin lisan dari Dinas Perhubungan, Kepala Terminal Panorama dan Kepala UPTD Pasar Panorama.

Alasan Feri menarik pungutan retribusi tersebut untuk mengganti biaya pengecoran pelataran lapak yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 202 juta. Jika pungutan sudah mencukupi, maka pungutan akan dihentikan. \"Pungutan itu untuk mengganti biaya pengecoran, setelah biaya itu terpenuhi pungutan dihentikan,\" jelas Feri.

Pelataran yang dibangun tersebut berukuran 35 x 27 meter persegi. Selain itu, ada juga perbaikan dranase kamar mandi umum.  Feri mengaku pembangunan tersebut merupakan permintaan pedagang. Bahkan Feri menegaskan, jika memang ada pelanggaran silahkan laporkan kepada penegak hukum.

\"Kemarin itu warga sempat demo karena drainase WC umum kurang baik, itulah langsung kita bangun dengan swadaya,\" imbuh Feri.

Sementara itu, menurut Hengki, perwakilan pedagang yang memprotes pungutan tersebut mengaku, pungutan tersebut dilakukan setelah proyek pembangunan pelataran selesai. Pedagang jelas banyak yang keberatan dan menolak karena mereka tidak tahu apa-apa terkait pembangunan pelataran tersebut, lantaran tidak dilibatkan membahas pembangunan pelataran tersebut. Terlebih lagi jika pedagang menolak memberikan retribusi, maka pedagang tidak akan mendapatkan lapak di atas pelataran yang dibangun tersebut.

\"Mereka itu memungut retribusi memaksa secara halus, membawa surat pernyataan bermaterai, jika pedagang menolak tanda tangan dan memberikan retribusi Rp 5.000 sampai 10.000, maka mereka tidak akan mendapatkan lapak,\" jelas Hengki.

Feri juga diduga melakukan pelanggaran terkait punguran parkir. Di dalam undang-undang, penarikan uang parkir tidak diperbolehkan di dalam area Terminal Panorama. Memang ada sebagian pedagang yang menyetujui retribusi tersebut, tetapi hanya sebagian kecil saja.  \"Dia (Feri) juga menarik uang parkir di dalam Terminal Panorama, padahal sesuai aturan undang-undang tidak diperbolehkan,\" imbuh Hengki.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Panorama, Roni Bambang SSos menegaskan, memberhentikan pungutan tersebut sampai adanya kesepakatan dari semua pedagang.  \"Kita hentikan dulu pungutan itu,\" tegas Roni.

Terkait izin pembangunan pelataran, Roni memang memberikan izin secara lisan kepada Feri untuk melakukan pembangunan. Roni memberikan izin untuk membangun dan memperbaiki drainse dan pipa WC umum yang sangat buruk, bukan membangun pelataran.

\"Feri ini kan pengelola WC umum, nah kemarin pedagang protes karena limbah WC umum keluar sehingga menganggu aktifitas pedagang dan pembeli. Untuk itu, saya izinkan membangun drainase dan mengganti pipa, saya tidak memberikan izin yang membangun pelataran,\" tegas Roni.

Situasi membahas pungutan di Kantor UPTD Pasar Panorama tersebut sempat memanas ketika dua belah pihak yang mendukung dan memprotes pembangunan pelataran beradu argumen.  Kepala UPTD Pasar Panorama akhirnya memutuskan rapat dilanjutkan beberapa hari ke depan, sementara waktu pungutan harus dihentikan sampai adanya kesepakatan dari semua pedagang.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: