Lesman dan KPU Dimediasi

Lesman dan KPU Dimediasi

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Gugatan DPC PDIP Bengkulu Selatan (BS) terhadap KPU BS karena telah mencoret anggotanya atas nama Lesman Hawardi SPdI dari daftar caleg daerah pemilihan (dapil) 1 nomor urut 5 sudah diterima Bawaslu Bengkulu Selatan. Bahkan saat ini Bawaslu mulai menindaklanjutinya.

“ Besok (hari ini red),kami akan menggelar mediasi antara pihak penggugat dalam hal ini saudara Lesman Hawardi dan PDIP Bengkulu Selatan dengan Komisioner KPU Bengkulu Selatan,” kata ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti S Ikom.

Azes mengatakan, mediasi tersebut akan digelar di Bawaslu Bengkulu Selatan hari ini yang diperkirakan dimulai pukul 09.00 WIB. Dengan adanya mediasi ini, dirinya berharap ada titik temu, sehingga sengketa tersebut tuntas.“ Mudah-mudahan dengan mediasi ini kedua belah pihak ada titik temu,” ujarnya.

Azes menjelaskan, dengan adanya mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak bisa hadir. Pasalnya pada mediasi pihaknya meminta kedua belah pihak menyampaikan dasar masing-masing mengambil keputusan. Sehingga dari mediasi ada hasil yang bisa disepakati. Hanya saja, jika mediasi tidak ada kesepakatan, perkara akan dilanjutkan hingga proses persidangan.

“ Kami minta nanti masing-masing pihak hadir,” harap Azes.

Sebelumnya, KPU Bengkulu Selatan menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) sebagai calon anggota DPRD Bengkulu Selatan, Kamis (20/9). Dari 317 daftar calon sementara (DCS), ada satu caleg yang dicoret dan gagal menjadi DCT. Sehingga pada pemilu 2019, ada 316 caleg.

Caleg yang dicoret atas nama Lesman Hawardi SPdI. Lesman merupakan caleg PDIP nomor urut 5 daerah pemilihan (Dapil) 1. Pencoretan tersebut lantaran yang bersangkutan tidak melampirkan surat keterangan dari pimpinan media dan pernyataan mantan napi di media. Padahal yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus kenaikan tindak pidana karena kealpaan. Atas pencoretan tersebut, lesman tidak terima. Dirinya mengaku syaratnya sudah lengkap, sebab sebelumnya pada DCS namanya sudah diumumkan memenuhi syarat (MS).

Sedangkan mengenai persyaratan keterangan dari pimpinan media dan surat pernyataan di media, Lesman mengaku KPU Bengkulu Selatan tidak pernah memintanya. Dirinya sangat menyayangkan KPU Bengkulu Selatan tidak memberitahukan ke pihaknya terlebih dahulu, jika ada persyaratan yang tidak lengkap. Sehingga pihaknya bisa memperbaikinya jika ada yang masih kurang. Oleh karena itu, dirinya menilai pencoretan darinya dari DCT tidak benar. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: