Hanya Nonton, 7 Warga Dilepas
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Dari 9 warga yang diamankan saat lokasi judi sabung ayam di Dusun Muara Pandan, Desa Maras, Air Nipis digerebek, 7 orang diantaranya dilepas. Pasalnya mereka tidak terbukti terlibat judi sabung ayam.
“ Dari keterangan ke-7 warga tersebut ditambah keterangan saksi, ke-7 warga tersebut hanya sekedar nonton, sehingga mereka kami lepas,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Engarsyah Alimbaldi SH SIK.
Enggar mengatakan ke-7 warga tersebut yakni Ra (47) warga Desa Babatan Ulu, Seginim dan Er (41) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Seginim. Kedua warga ini terlibat dalam permainan judi sa sabung ayam. Oleh karena itu, mulai kemarin, ke-7 warga tersebut dilepas. Sedangkan Ra dan Er ditahan demi memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun keterangan dari para saksi, sambung Enggar kegiatan judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung beberapa bulan terakhir ini. Setiap kali ayam diadu, taruhannya antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.“ Ke-2 tersangka kami tahan untuk memudahkan pemeriksaan,” ujarnya.
Adapun Bandar judi yakni Pak Ki dan Ma selaku pengumpul taruhan uang, saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dirinya mengaku akan terus memburu keberadaan ke dua pelaku utama perjudian sabung ayam tersebut.
“ Untuk pak Ki dan Ma sudah kami tetapkan DPO dan akan terus kami buru hingga bisa dibekuk,” terang Enggar.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya, Senin (24/9) sekitar pukul 16.45 WIB di hutan atau areal perkebunan kopi warga di perbatasan Desa Ganjuh, Pino dengan Dusun Muara Pandan, Desa Maras, Air Nipis, anggota Polres Bengkulu Selatan menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. Dari lokasi tersebut 9 warga berhasil diciduk, selain itu barang bukti yang diamankan 20 unit sepeda motor, 2 ekor ayam jago dan uang tunai Rp 800 ribu serta 7 unit HP. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: