Dorong Redistribusi Tanah HGU Terlantar
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berusaha untuk menyelesaikan konflik lahan yang saat ini masih terjadi. Setidaknya ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu yaitu asset reform dengan melegalisasi lahan transmigrasi melalui sertifikasi, redistribusi tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar, dan acces reform agar masyarakat dapat mengakses tanah dan sumber daya yang ada disekitarnya.
\"Kita bersama dengan BPN Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu telah menggelar Rakor Gugus Tunas Reforma Agraria,\" kata Plt Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA, kemarin (26/9).
Tujuan dari rakor tersebut adalah untuk saling memperkuat sinergi dan komitmen penyelenggara Reforma Agraria di Provinsi Bengkulu agar mampu menyelesaikan konflik lahan yang selama ini masih terjadi. Terdapat beberapa langkah penting yang harus diselesaikan bersama secara sitematis dan terukur dalam rangka memperkuat sinergi dan komitmen untuk mengatasi permasalahan konflik lahan di Bengkulu. \"Kami berusaha mendorong reforma agraria agar status kepemilikan lahan masyarakat yang berkonflik menjadi lebih jelas,\" terang Rohidin.
Beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah yaitu mendorong asset reform dengan melegalisasi lahan transmigrasi melalui sertifikasi. Sehingga lahan yang dimiliki masyarakat akan mendapatkan kepastian status kepemilikan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
\"Kejelasan status kepemilikan lahan akan mampu menyelesaikan konflik serta meningkatkan nilai lahan dan berdampak pada perbaikan ekonomi masyarakat,\" imbuh Rohidin.
Selain itu, perlunya redistribusi tanah terhadap HGU yang terlantar dapat dilakukan pemerintah dalam rangka reforma agraria. Hal tersebut dapat dilakukan pada HGU yang tidak diperpanjang atau diperbarui dan tidak digunakan atau dimanfaatkan. Selain itu dapat juga dilakukan pada tanah yang terindikasi terlantar serta pelepasan kawasan hutan. Sehingga masyarakat memiliki acces reform dalam mengelola tanah dan sumber daya yang ada disekitarnya. \"Hal ini tentu baik dalam rangka pemberdayaan ekonomi dan penyelesaian konflik lahan yang terjadi di masyarakat,\" tambah Rohidin.
Seperti diketahui, permasalahan konflik agraria di Bengkulu sudah lama terjadi baik antar pemerintah dan masyarakat maupun anatara pemerintah dan korporasi. Bahkan alih fungsi lahan juga menjadi permasalahan yang cukup serius terjadi di Bengkulu. Menanggapi seluruh permasalahan tersebut, Pemerintah akan menyelesaikannya secara berkeadilan dan tidak menimbulkan korban. \"Asset reform, acces reform, dan persolan agraria harus kita selesaikan bersama-sama, ayo kita bangun komitmen yang kuat,\" tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Ir Danu Ismadi mengaku, akan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi menyelesaikan konflik agraria yang terjadi. BPN menargetkan penyelesaian konflik agraria akan diselesaikan melalui reforma agraria yaitu dengan kegiatan redistribusi tanah sebanyak 10 ribu bidang tanah yang tersebar di 6 kabupaten pada 2018 ini.
\"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mencanangkan program reforma agraria melalui penyelenggaraan redistribusi tanah dengan potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) berasal dari lahan transmigrasi yang belum bersertiflkat,\" ujar Danu.
Selain itu, Pemerintah juga mencanangkan program reforma agraria melalui penyelenggaraan legalisasi asset. Dimana Provinsi Bengkulu pada 2018 ini mendapat target pengukuran tanah sebanyak 105 ribu bidang tanah dan 85 ribu penerbitan sertifikat. \"Pada 2017 lalu ada sebanyak 705.297 bidang tanah belum terdaftar. Pada 2018 ini kami menargetkan 105 ribu bidang tanah terdaftar dan semoga bisa menyelesaikan konflik yang terjadi,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: