APK Bacaleg Diawasia

APK Bacaleg Diawasia

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Memasuki tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten  Bengkulu tengah memperkat pengawasan. Salah satu yang menjadi target saat ini adalah pengawasan terhadap alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu tengah, Asmara Wijaya ST menjelaskan, APK yang diedarkan sebagai bahan kampanye haruslah berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Bengkulu tengah ataupun Partai Politik (Parpol).

Dengan mempedomani aturan yang berlaku, setiap calon legislatif (Caleg) tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan spanduk, stiker ataupun baliho secara pribadi.\"Jika ada yang menyebarkan APK pribadi, itu merupakan pelanggaran,\" ungkap Asmara.

Sejauh ini, sambung Asmara, pihaknya memang belum menemukan secara langsung adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg. Kendati demikian, pihaknya telah mendengar informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada Caleg yang telah bergrilya menyebarkan spanduk ataupun stiker pribadi dengan tujuan menarik perhatian masyarakat.

\"Jika benar ada yang melanggar maka akan kami proses. Sebagai langkah awal, kami akan berikan teguran,\" tegasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis dan Data, Meiki Helmansyah SPd mengungapkan, bahwa pemasangan APK akan dibatasi. Setiap partai politik (Parpol) akan disiapkan sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk yang tersebar di setiap daerah pemilihan (Dapil).

Lebih lajut, Meiki menjelaskan, pemasangan APK belum dilakukan dikarenakakan pihaknya masih menunggu rancangan desain dari masing-masing Parpol.

\"Selain APK yang dibuat KPU, masing-masing Parpol diberikan kesempatan untuk membuat APK. Meski demikian, jumlahnya juga dibatasi. Yakni, spanduk dan baliho yang masing-masingnya dibatasi 5 buah,\" papar Meiki.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: