Mahasiswa Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Polisi di Bengkulu Minta Maaf
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Al, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Bengkulu, mendatangi Polda Bengkulu, Rabu (26/9). Kedatangannya itu untuk meminta maaf atas perbuatannya yang telah menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian di Bengkulu mellaui akun media sosial WhatsAPP.
Bahasa yang ditulis Al pada status aplikasi WhatsAPP tersebut, memperibahasakan polisi seperti hewan (polisi seperti kambing). Background status tersebut Polwan Polres Bengkulu, yang sedang membagikan air minum kepada pendemo di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (24/9) lalu. Al menilai aksi memberikan minum tersebut pencitraan. Dia lalu mengungkapkannya ke status WhatsApp dengan bahasa yang bisa memancing kejadian dan provokasi lebih besar.
\"Saya menulis itu dalam status WhatsAPP, menganggap polisi itu seperti hewan. Saya lakukan itu waktu ada demo di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu. Intinya saya meminta maaf kepada intitusi kepolisian. Saya menyesal telah menyebarkan atau menulis kata-kata yang sangat tidak pantas,\" jelas Aldo.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno mengatakan, awal mula polisi mengetahui pesan WhatsAPP berisi kata-kata tidak pantas untuk intitusi kepolisian tersebut, lantaran sudah menyebar ke beberapa group WhatsApp. Termasuk group WhatsAPP di Polda Bengkulu. Mengetahui hal tersebut, Polda Bengkulu bertindak cepat agar tidak terjadi hal tk diinginkan. Mengingat institusi kepolisian itu luas, tidak hanya di Bengkulu saja tetapi seluruh Provinsi Bengkulu ada. Tim kemudian diturunkan untuk memberikan nasehat kepada Aldo yang menyewa rumah kos disekitaran Kampung Bali.
\"Kita bergerak cepat agar tidak menimbulkan permasalahan dan gesekan lebih besar. Karena anggota polisi itu banyak, jika salah satu terpancing bisa merugikan kedua belah pihak,\" jelas Kabid Humas.
Polda Bengkulu, masih memberikan kesempatan pada Al untuk membuat klarifikasi atas perbuatannya tersebut, tidak sampai membawannya ke ranah hukum. Karena jika dilanjutkan sampai ke pidana. Al bakal mendapatkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
\"Ucapan kebencian bisa memiskinkan si pelaku, dendannya 1 miliar dan pidana 4 tahun,\" imbuh Sudarno.
Masih dikatakan Sudarno, belajar dari kasus tersebut, seharusnya semua masyarakat baik itu mahasiswa, pelajar atau wartawan bisa menyaring apa yang akan diposting ke media sosial. Pastikan kata-kata yang diposting tersebut sudah benar, tidak menyinggung pihak lain atau merugikan pihak lain atau memancing amrah pihak lain. Karena jika sudah diposting sangat susah menghentikannya.
\"Saya harap kasus ini bisa menjadi pelajaran kita semua, agar menggunakan media sosial dengan bijak. Tulis atau posting hal yang positif jangan ada kata-kata yang merugikan atau meyinggung salah satu pihak,\" pungkas Kabid Humas.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: