Harga Rokok Bakal Naik
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pada 2019 mendatang, pemerintah akan kembali menaikkan tarif pajak cukai rokok. Dengan demikian, harga rokok pun dipastikan ikut naik. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah dengan harapan bisa menekan jumlah perokok dan konsumsi rokok di Indonesia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Indriya Karyadi mengungkapkan, sepanjang masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tarif cukai rokok terus meningkat. Pada 2015, rata-rata tarif cukai naik 8,72 persen.
Pada tahun berikutnya, tarif naik rata-rata 11,19 persen dan pada 2017 naik 10,54 persen dan pada 2018, naik rata-rata 10,04 persen. Tahun depan, potensi kenaikan itu akan kembali terjadi. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan berapa kenaikan tarif cukai yang akan diberlakukan. Ia memprediksi kenaikan itu tidak akan berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya.
\"Kita hanya mengikuti aturan, pusat yang mengeluarkan kebijakan cukai rokok apakah naik atau tidak. Jadi, kita sekarang masih menunggu. Historisnya ini kan bisa kita lihat 5 tahun terakhir, kisarannya tidak akan beda jauh dari itu,\" ujar Indriya, kemarin (23/9).
Kenaikan tarif cukai itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Kenaikan Tarif Cukai Tembakau. Hanya saja, upaya pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok dianggap kontra produktif. Apalagi, kontribusi cukai rokok cukup besar dalam menggenjot penerimaan negara. Pada Desember 2017 saja, penerimaan negara dari cukai rokok menembus Rp 145,48 triliun, naik 6 persen dari realisasi sepanjang 2016 sebesar Rp 137,93 triliun.
Capaian penerimaan cukai hasil tembakau (HT) itu menyumbang sekitar 97 persen dari total penerimaan cukai sebesar Rp 150,81 triliun. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendiskusikan jalan terbaik kepada semua pihak. Sebab, keputusan yang akan diambil nanti pada akhirnya telah mempertimbangkan berbagai masukan dan risiko.
\"Ini masih dalam pembahasan dengan semua pihak. Intinya semua kebijkan itu tidak bisa kita tentukan sepihak, jadi nanti akan dibahas dengan semua pihak termasuk produsen, perwakilan industri, asosiasi, tentunya Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan masyarakat umum,\" tutup Indriya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni MKes mengaku, mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menaikkan harga rokok di pasaran. Pasalnya, perokok aktif saat ini kurang menghargai keberadaan perokok pasif. \"Itu strategi yang cukup baik untuk menekan jumlah perokok,\" imbuh Herwan.
Menurutnya, menaikkan harga rokok merupakan salah satu strategi yang dikembangkan WHO dalam M-Power untuk menurunkan jumlah perokok, terutama perokok pemula. M-Power ini adalah monitoring data terkait rokok, karena berdasarkan data WHO, Indonesia adalah jumlah perokok terbanyak ketiga terbesar di dunia, setelah Tiongkok dan India. \"Untuk perlindungan terhadap asap rokok orang lain. Kan Perda-nya sudah ada, nah kita harap data perokok juga bisa berkurang,\" ungkapnya
Untuk mengurangi jumlah perokok, pihaknya saat ini tengah mengoptimalkan dukungan berhenti merokok kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan terus mensosialisasikan dampak bahaya merokok, dengan gambar-gambar. Selain itu, kebijakan pemerintah dengan menaikkan cukai rokok juga dirasa dapat ikut mengurangi jumlah perokok di Bengkulu.
\"Secara pribadi, jika wacana ini terealisasi, harus didukung semaksimal mungkin. Karena akan menciptakan masyarakat sehat dengan lingkungan yang sehat tentunya,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: