Pemilik 2,8 Kubik Kayu Diburu
NASAL,Bengkulu Ekspress - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kaur, masih terus memburu pemilik 2,8 kubik kayu diduga ilegal yang ditemukan di Desa Sukajaya Kecamatan Nasal Kabupaten Kaue. Identitas pemilik yang sudah diolah itu, sejauh ini disinyalir satu orang sudah dikantongi petugas.
“Pelakunya ini warga Sukajaya itulah, dan yang bersangkutan masih kita buru keberadaannya,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S IK MH kemarin, (23/9).
Dikatakan Kasat, anggotanya kini masih terus melakukan penyelidikan terkait pengungkapan kasus kayu ilegal sebanyak 2,8 kubik kayu olahan jenis Klungkung itu. Dengan total sebanyak 71 keping dengan ukuran 4 Cm x 25 Cm x 400 Cm di Desa Sukajaya, Kecamatan Nasal tersebut. Apabila nanti setelah dilakukan penyelidikan dan mengarahkan pelakunya pemilik kayu. Polisi segera mengambil langkah selanjutnya dan akan diproses hukum yang berlaku.
“Nanti kami telusuri keberadaan tunggul guna memastikan asal kayu yang diambil pelaku itu,” terangnya.
Ditambahkan Kasat, guna mengantisipasi terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan lindung wilayah Kabupaten Kaur. Polisi terus menggelar operasi ulang untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perambahan atau pembalakan di kawasan tersebut. Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan masyarakat.
Menurut Malau, kerjasama dengan masyarakat tersebut sangat mereka butuhkan. Karena dengan luas wilayah HL dan jumlah personil yang kurang, tentunya akan menyulitkan mereka dalam mengawasi hutan.“Dengan adanya bantuan dari masyarakat mempermudah kita melakukan pemantauan. Oleh itu kita berharap kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada kita bila mengetahui ada pembalakan liar ini,” jelas Kasat.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: