Polda Bekuk Pengedar Sabu

Polda Bekuk  Pengedar Sabu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Para pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu, hingga saat ini masih terbilang makin marak dan terus bergerilia.

Sebab, hampir setiap Minggu tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu meringkus para pelaku narkotika ini. Kali ini satu orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial RH (27) warga Jalan Sepakat Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Dari proses penangkapan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu paket kecil narkoba jenis sabu, satu unit handpone berbagai merek, satu alat hisap (bong) dan satu kaca pirek. Sekarang semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kasubid Penmas Kompol H Mulyadi didampingi anggota Subdit III Dit Narkoba dalam eksposnya kemarin mengungkapkan, untuk proses penangkapan satu orang tersangka pengedar dan pengguna barang haram ini, seperti biasa, berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Sepakat Kecamatan Ratu Agung tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dari informasi tersebut, anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga berhasilmengamankan pelaku RH ini dengan barang buktinya.

“Ya, tersangka yang berhasil kita tangkap tanpa perlawanan dan pada saat penangkapan pelaku ini sempat mengelak, namun didukung dengan barang bukti yang berhasil kita temukan pada saat penggeledahan, sehingga tersangka tidak lagi bisa mengelak dan langsung kita giring ke Polda Bengkulu untuk diamankan,” ucap Mulyadi, kemarin (20/9).

Ditambahkannya, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka ini, selain dari memakai barang terlarang tersebut, mereka juga selaku pengedar. Sementara untuk jaringan dan sumber barang teralarang tersebut, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya.

Selain dari itu, tersangka yang telah berhasil diamankan ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran anggotanya dan tersangka ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Untuk sumber dan asal barang ini masih dikendalikan salah satu oknum Nara Pidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu berinisial R, yang sekarang masih dalam penyelidikan anggotanya dan napi tersebut pun nantinya akan segera kita lakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi ke pihak Lapas,” demikian tambahnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: