Sidang Perdana Bupati Bengkulu Selatan Non Aktif

Sidang Perdana Bupati Bengkulu Selatan Non Aktif

Dirwan Didakwa  Dalangi Fee 15%

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Terdakwa Bupati Bengkulu Selatan (BS) nonaktif, H Dirwan Mahmud SH bersama dengan istri, Hendarti dan keponakannya yakni Nursilawati didudukkan sebagai terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Yang mana ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Sidang perdana digelar Kamis kemarin (20/9) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Selamet Suripto SH MH yang didampingi oleh hakim anggota I Gabriel Sialagan SH MH dan hakim anggota II Rahmat SH MH.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU KPK menjelaskan, bahwa pada pertengahan tahun 2015 bertempat di rumah makan Riung Bandung Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan Gusnan meminta agar terdakwa Juhari untuk membantu secara maksimal memenangkan mereka dalam Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

\"Sebagai konpensasinya apabila nantinya menang, maka Juhari akan diberikan proyek pekerjaan. Atas permintaan tersebutlah Juhari alias Jukak menyetujuinya dan mengingatkan Dirwan Mahmud tidak membohonginya,\" kata JPU Roni Yusuf SH MH, saat membacakan dakwaan, Kamis (20/9).

Selanjutnya, ia menjelaskan, pada awal tahun 2016 terdakwa dan Gusnan Mulyadi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. Namun sampai akhir 2016 ternyata tidak juga memberikan jatah proyek sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, sehingga pada bulai Mei 2017 Juhari mendatangi terdakwa di kediamannya dan meminta paket pekerjaan penunjukan langsung perpipaan Jalan Padang Kapuk Gang Damai dengan pagu anggaran Rp 200 juta rupiah.

\"Atas permintaan tersebut, terdakwa meminta Juhari menemui Suhadi selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan,\" kata JPU KPK dalam persidangan itu.

Masih dikatakan JPU, untuk proyek tahun anggaran 2018, Juhari alias Jukak berkeinginan mendapatkan lima proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan total nilai pagu anggaran sebesar 750 juta dengan rinciaan normalisasi atau pengerasan Telaga Dalam menuju Cinta Mandi senilai 165 juta rupiah.

Selanjutnya, peningkatan jalan Desa Tanggaraso Kecamatan Pino Raya senilai 185 juta rupiah. Kemudian jalan rabat beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya senilai 180 juta rupiah dan proyek jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai 100 juta, serta proyek rehabilitasi jembatan gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino raya senilai 120 juta rupiah. Atas keinginan tersebut, pada awal bulan April 2018, Juhari bersama Nuhardi menemui terdakwa di rumahnya untuk menyampaikan keinginannya dengan menunjukkan rencana umum pengadaan Dinas PUPR.

\"Dalam perkara tersebut, terdakwa Dirwan Mahmud dikenakan pasal 12 huruf a Jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,\" bebernya.

Ia menjelaskan, uang yang telah diberikan terdakwa Juhari selaku penyuap sebesar kepada terdakwa sebesar Rp 98 juta, melalui istrinya Hendrati. Kemudian uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee 15 persen dari lima proyek yang didapat Juhari selaku kontraktor.

\"Ini juga berdasarkan hasil persidangan yang telah digelar terhadap terdakwa Juhari alias Jukak, sehingga apa yang kita dakwakan tidak jauh berbeda dengan dakwaan terdakwa sebelumnya,\" bebernya.

Selain itu, JPU KPK mengatakan, untuk diagenda persidangan selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan sekitar 10 atau lebih saksi yang terkait kasus ini termasuk juga terdakwa Juhari sendiri. \"Semua saksi nanti akan kita hadirkan yang mengetahui kasus ini atau yang terkait kasus ini, namun untuk siapa saja namanya, belum bisa kita ungkapkan sekarang ini,\" ucapnya.

Sementara itu, usai pembacaan dakwaan, Dirwan Mahmud mengeluhkan kondisi kesehatan yang dialaminya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu. Menurutnya selama dirinya ditahan KPK, kondisi kesehatannya semakin menurun akibat ruang penahanan di Rutan Mapolda yang tertutup.

“Saya ditahan di KPK selama 3 bulan 18 hari dan saya sakit, tidur pun susah. Kemudian, di Mapolda ruangannya tertutup sehingga tidak bisa bergerak dan membuat nafas saya sesak dan sakit karena menghisap asap rokok dari tahanan lainnya,” ujarnya dalam persidangan.

Selanjutnya, Dirwan meminta agar dirinya dapat dipindahkan dari rutan Mapolda dengan alasan bisa menjaga kesehatan selama perkaranya bergulir di persidangan nantinya. “Saya minta tolong pindahkan saya dari Rutan Mapolda ke Lapas Bentiring atau Rutan Malabero agar bisa menjaga kesehatan saya,” pintanya dengan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan alasan ditempatkannya terdakwa di Rutan Malabero sudah sesuai dengan prosedur (SOP). Terlebih untuk menjaga kenetralan.

“Pada prinsipnya kami tidak menilai, namun demikian menempatkan terdakwa disana untuk menjaga kenetralan. Untuk nyaman dan apa yang disebut terdakwa kami nilai subjektif, tetapi apa yang terdakwa sampaikan ini nantinya akan kami sampaikan juga ke pimpinan KPK,” tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: