138 Titik Lokasi APK
SESUAI keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong nomor : 78/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Lebong pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, ada 138 titik lokasi APK yang tersebar di 12 kecamatan.
Divisi Teknis Hukum, Sumber daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Devi Irawan SH mengatakan, bahwa penetapan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye sendiri, sesuai dengan hasil koordinasi KPU Lebong dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Lebong.
“Kita telah melaksanakan rapat bersama dan ditentukanlah 138 titik yang boleh dipasang alat peraga kampanye tersebar di 93 desa dan 11 kelurahan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong,” jelasnya, kemarin (19/8).
Adapun alat peraga kampanye yang diperbolehkan dipasang yaitu Baliho, Bilboard, menggunakan Videotrone, Spanduk dan umbul-umbul. Untuk KPU Lebong sendiri nantinya juga akan memfasilitasi beberapa metode kampanye.
“Salah satunya menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK),” ucapnya.
Dalam penyediaan APK, memang setiap parpol bisa membuat sendiri, akan tetapi dalam pembuatannya haru sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28, baik itu mengenai ukuran APK ataupun penempatan APK.
“Untuk penempatannya sesuai dengan titik yang telah ditetapkan,” sampainya.
Adapun titik-titik lokasi pemasnagan alat peraga kampanye yaitu 8 titik di Kecamatan Rimbo Pengdang, Lebong Selatan dan Kecamatan Pinang Berlapis.
Selanjutnya 9 titik di Kecamatan Lebong Sakti, Uram Jaya dan Kecamatan Pelabai, di Kecamatan Amen sebanyak 10 titik, Kecamatan Topos dan Lebong Tengah 11 titik, Kecamatan Lebong Atas 12 titik ditambah Kecamatan Lebong Utara sebanyak 16 titik pemasangan.
“Sementara untuk Kecamatan yang paling banyak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di Kecamatan Bingin Kuning Sebanyak 27 titik,” ucapnya.
Untuk diketahui, titik-titik pemasangan alat peraga kampanye sendiri, merupaan titik pemasangan diluar zona hijau.
Untuk itulah, jika nantinya ada parpol yang melanggar dari ketentuan yang telah dibuat, maka akan dilakukan penindakan. Dimana masa kampanye akan dimulai sejak tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. “Jadi taatilah aturan yang telah ditetapkan,” himbaunya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: